Mohon tunggu...
Lulu ishmahfauziyyah
Lulu ishmahfauziyyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden mas said Surakarta

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum: Pengertian dan Contoh Pemikiran Hukum

12 November 2023   09:57 Diperbarui: 12 November 2023   10:17 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Pengertian dari 5 ahli 

a. Max Weber memandang hukum sebagai salah satu jenis kewenangan yang digunakan negara untuk memelihara ketertiban sosial, menekankan pentingnya pemahaman nilai dan norma yang mendasari sistem hukum. 

b. mile Durkheim memandang hukum sebagai wujud solidaritas sosial dan mekanisme kontrol sosial dalam masyarakat. 

c. Niklas Luhmann memandang hukum sebagai sistem sosial yang berfungsi menjaga stabilitas sosial dan menyelesaikan konflik dalam masyarakat. 

d. Lawrence Friedman menyarankan agar sosiologi hukum menganalisis interaksi antara hukum dan faktor sosial, termasuk budaya, politik, dan ekonomi. 

e. Roscoe Pound berpendapat bahwa hukum harus dipahami dalam konteks sosial yang lebih luas dan sebagai akibat dari kebutuhan sosial.


2. Pengertian sosiologi hukum menurut saya yaitu, Sosiologi hukum sebagai salah satu jenis kewenangan yang digunakan negara untuk memelihara ketertiban sosial, menekankan pentingnya pemahaman nilai dan norma yang mendasari sistem hukum dan sebagai sistem sosial yang berfungsi menjaga stabilitas sosial dan menyelesaikan konflik dalam masyarakat.

3. Contoh kasus faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat

efektivitas penerapan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kematian orang lain karena perbuatannya. kelalaian. Penerapan sanksi terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas diatur dalam Pasal 310 ayat (1) sampai (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan sanksi berupa pidana penjara dan/atau denda, tergantung akibat yang ditimbulkan. para korban kecelakaan.

Upaya peningkatan efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah Polres Pontianak Kota dapat dilakukan secara terfokus. Termasuk di dalamnya mengutamakan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan bagi pengguna jalan yang melakukan pelanggaran seperti penegakan helm, sabuk pengaman, dan pelanggaran perlengkapan kendaraan. Hal ini juga mencakup penegakan pelanggaran bagi pengguna jalan lain seperti SIM, kecepatan, rambu lalu lintas, marka jalan, dan lain-lain. Selain itu, penting untuk fokus pada pengungkapan kasus pidana terkait pelanggaran STNK, nomor sasis, nomor mesin, dan lain-lain.

Upaya tersebut tidak hanya terbatas pada operasional kepolisian saja, namun juga dilakukan di lokasi dan jam sibuk berdasarkan analisis dan evaluasi yang dilakukan oleh unit analisis lalu lintas di lingkungan kepolisian. Penerapan Perpolisian Masyarakat pada fungsi lalu lintas hendaknya dilakukan secara berkesinambungan, menumbuhkan lingkungan yang mendukung tanpa mengganggu fungsi, tugas, tanggung jawab, dan wewenang instansi terkait yang bersangkutan.

4. Contoh pemikiran hukum Emile Durkheim, Aliran pemikiran positivisme, Sosio legal studies

a. Pemikiran hukum Emile Durkheim 

 Kepercayaan

pandangan Emile Durkheim tentang sosiologi mencakup konsep keyakinan. Kepercayaan dipandang sebagai representasi ungkapan-ungkapan yang bersifat sakral dan berkaitan dengan hubungan antara makhluk hidup dengan yang profan. Emile Durkheim mengungkapkan bahwa keyakinan adalah suatu perasaan yang dipegang oleh individu terhadap sesuatu yang dipuja. 

 Ritual agama 

pandangan sosiologi Emile Durkheim mencakup konsep ritual keagamaan. Durkheim mendefinisikan ritual keagamaan sebagai adat istiadat yang dibentuk oleh masyarakat dan berkaitan dengan hal-hal sakral. Ritual tersebut meliputi upacara adat, hari raya, ritus, atau acara adat lainnya yang melibatkan interaksi antara manusia dengan makhluk suci. Demikian ulasan singkat pemikiran Emile Durkheim mengenai sosiologi dan ritual keagamaan.

b. Aliran pemikiran positivisme

Contoh dari positivisme sangat sering kita temui pada penelitian serta eksperimen yang dilakukan oleh para ahli. Yang mana untuk dapat menentukan asal usul serta penyebab terjadinya suatu fenomena, mereka harus melakukan serangkaian proses yang berkaitan dengan metode ilmiah untuk menemukan data dan menemukan kebenaran dari setiap spekulasi mereka.

c. Sosio legal studies

Dalam konteks masyarakat dunia saat ini yang mengalami perubahan akibat pandemi COVID-19, perubahan juga terjadi di berbagai bidang, termasuk hukum. Pandemi COVID-19 Merujuk pada penyebaran penyakit yang cepat, intens, dan global. Sejarah dunia mencatat beberapa pandemi sebelumnya, seperti wabah penyakit pes hitam pada abad ke-14, flu Spanyol pada tahun 1918, SARS pada tahun 2003, dan flu burung H1N1 pada tahun 2009. Namun, pandemi COVID-19 saat ini dianggap sebagai yang paling luas , lama, dan berat menurut catatan WHO. Dalam menghadapi pandemi ini, masyarakat dan pemerintah di seluruh dunia telah melakukan berbagai perubahan dan adaptasi, termasuk di bidang hukum, untuk mengatasi dampak dan menjaga kesehatan serta keamanan masyarakat.

5. Review book dan inspirasi nya 

Judul buku: sosiologi hukum (suatu pengantar)

nama pengarang: Dr. Baso Madiong, S.H., M.H.

Sosiologi hukum mencerminkan inti pemikiran tersebut, yaitu:

1. aliran hukum alam seperti yang diungkapkan oleh tokoh-tokoh seperti Aristoteles, Aquinas, dan Grotius. Aliran hukum alam ini menekankan bahwa hukum memiliki dasar-dasar moral dan prinsip-prinsip universal yang berlaku untuk semua manusia. 

2. Madzhab formalisme, yang dipelopori oleh tokoh-tokoh seperti Austin dan Kelsen, adalah pendekatan dalam sosiologi hukum yang menekankan pada aspek formal dan struktural dari hukum. 

3. Mazhab kebudayaan dan sejarah, dipelopori oleh Carl von Savigny, Maine mengenai kerangka Kerangka budaya dari hukum.

4. Aliran utilitarianisme dan sociological jurisprudence yang dipelopori oleh J. Bentham, Jhering, Eurlich, Pound, adalah pendekatan yang terdapat konsekuensi-konsekuensi sosial dari hukum.

5. Aliran sociological jurisprudence yang dipelopori Eurlich, Pound dan legal realism Holmes, Llewellyn, Frank yang mengemukakan hukum sebagai mekanisme pengendalian sosial. 

Dalam pendekatan sosiologis hukum, tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang peran dan fungsi hukum dalam masyarakat. Sosiologi hukum mempelajari praktik-praktik hukum dalam masyarakat dan memberikan penjelasan tentang fenomena tersebut. Melalui pemahaman hukum sosiologis, kita dapat mengidentifikasi gejala-gejala yang ada dalam masyarakat dan mencari solusi untuk mengatasi atau mengeliminasi masalah yang muncul. Dengan mempelajari hukum sosiologi, kita dapat memahami fenomena pertumbuhan dan perkembangan dalam masyarakat secara lebih baik.



HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun