Mohon tunggu...
Lulu ishmahfauziyyah
Lulu ishmahfauziyyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden mas said Surakarta

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum: Pengertian dan Contoh Pemikiran Hukum

12 November 2023   09:57 Diperbarui: 12 November 2023   10:17 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul buku: sosiologi hukum (suatu pengantar)

nama pengarang: Dr. Baso Madiong, S.H., M.H.

Sosiologi hukum mencerminkan inti pemikiran tersebut, yaitu:

1. aliran hukum alam seperti yang diungkapkan oleh tokoh-tokoh seperti Aristoteles, Aquinas, dan Grotius. Aliran hukum alam ini menekankan bahwa hukum memiliki dasar-dasar moral dan prinsip-prinsip universal yang berlaku untuk semua manusia. 

2. Madzhab formalisme, yang dipelopori oleh tokoh-tokoh seperti Austin dan Kelsen, adalah pendekatan dalam sosiologi hukum yang menekankan pada aspek formal dan struktural dari hukum. 

3. Mazhab kebudayaan dan sejarah, dipelopori oleh Carl von Savigny, Maine mengenai kerangka Kerangka budaya dari hukum.

4. Aliran utilitarianisme dan sociological jurisprudence yang dipelopori oleh J. Bentham, Jhering, Eurlich, Pound, adalah pendekatan yang terdapat konsekuensi-konsekuensi sosial dari hukum.

5. Aliran sociological jurisprudence yang dipelopori Eurlich, Pound dan legal realism Holmes, Llewellyn, Frank yang mengemukakan hukum sebagai mekanisme pengendalian sosial. 

Dalam pendekatan sosiologis hukum, tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang peran dan fungsi hukum dalam masyarakat. Sosiologi hukum mempelajari praktik-praktik hukum dalam masyarakat dan memberikan penjelasan tentang fenomena tersebut. Melalui pemahaman hukum sosiologis, kita dapat mengidentifikasi gejala-gejala yang ada dalam masyarakat dan mencari solusi untuk mengatasi atau mengeliminasi masalah yang muncul. Dengan mempelajari hukum sosiologi, kita dapat memahami fenomena pertumbuhan dan perkembangan dalam masyarakat secara lebih baik.



HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun