Mohon tunggu...
Luita Dratistiana
Luita Dratistiana Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

PPSDM Migas merupakan pusat pengembanga SDM subsektor migas yang berada di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah dan sebagai unit kerja di bawah Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hindari Bahaya Gas Beracun, PPSDM Migas Adakan Pelatihan AGT

20 April 2021   13:55 Diperbarui: 20 April 2021   14:20 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Industri Perminyakan merupakan industri beresiko tinggi yang melibatkan berbagai bahan kimia berbahaya salah satunya yaitu bahan Hidrokarbon yang mempunyai sifat beracun, mudah terbakar dan meledak. Oleh sebab itu, sudah menjadi suatu kewajiban bagi perusahaan untuk memberlakukan persyaratan dan standar keselamatan yang tinggi dalam proses operasi perminyakan khususnya dilingkungan instalasi kilang minyak, gas dan petrokimia. Salah satu penyebab kecelakaan yang sering terjadi pada lingkungan pengilangan adalah akibat pekerjaan pemeliharaan yang tidak memenuhi standar keselamatan khususnya pada beberapa daerah berbahaya dan beberapa critical point area yang menyangkut peralatan proses vital industri perminyakan.

Gas Tester adalah suatu penugasan yang diberikan kepada pekerja untuk melakukan pengukuran / pendeteksian gas -- gas berbahaya di tempat kerja. Tujuan pengukuran gas berbahaya adalah memastikan terlebih dahulu bahwa kondisi lingkungan / tempat kerja telah aman dari potensi bahaya yang timbul dari adanya gas-gas berbahaya sebagai persyaratan keselamatan bagi pekerjaan dengan resiko tinggi seperti pekerjaan panas (hot-work) atau bekerja memasuki ruang terbatas (confined space entry).

Oleh karena pentingnya hal tersebut, PPSDM Migas menyelenggarakan pelatihan Authorized Gas Tester, yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari, yaitu hari Senin, 19 April dampai dengan Selasa, 20 April 2021. Pelatihan ini di ikuti oleh para pekerja Oil dan Gas dari berbagai perusahaan, antara lain adalah PT. Medco E&P Indonesia, PT. Sucofindo dan PT Ceria Utama Abadi.

Selama mengikuti pelatihan tersebut, para peserta mandapat materi berupa UU K3, Alat Pelindung Diri (APD), Self Contained Breathing Apparatus (SCBA), Permit System & LOTO, Hazardous Area & Gas Detector.

Parnoto, salah satu pengajar pelatihan tersebut menjelaskan tujuan dari pelatihan adalah agar para peserta untuk mendapatkan pengetahuan tentang pengukuran gas dan pembekalan Authorized Gas Tester (AGT), di hubungi melalui pesan singkat pada Selasa (20/4/2021).

"Tujuan dari pelatihan ini adalah agar para peserta mendapatkan ilmu tentang pengukuran gas dan mengetahui daerah-daerah rawan racun dan untuk membekali para peserta agar bisa menjadi gas tester yang handal untuk perusahaannya", pungkas Parnoto.

Di hubungi secara terpisah, Anditia Pratamayuda, salah satu peserta pelatihan tersebut mengungkapkan bahwa selama mengikuti pelatihan ini mendapatkan ilmu tentang kegunaan dan cara penggunaan peralatan SCBA (suatu alat bantu pernafasan yang digunakan oleh petugas rescue, pemadam kebakaran, atau lainnya yang berisi udara segar yang dikemas dalam tabung (silinder), agar pengguna tidak bergantung pada udara di sekitar dalam jangka waktu tertentu & mendapatkan bantuan udara segar ketika keadaan atmosfir disekitar dalam situasi IDLH), di hubungi melalui pesan singkat pada Selasa (20/4/2021).

"Selama mengikuti pelatihan ini banyak sekali ilmu yang saya peroleh antara lain adalah mengenal kegunaan dan cara penggunaan perlatan SCBA, pendalaman praktek tentang teori gas detector, perhitungan gas" pungkas Anditia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun