Mohon tunggu...
LUCKY PERMANA M.Si.
LUCKY PERMANA M.Si. Mohon Tunggu... Pemerhati Kebijakan dan Hukum

=Berpijak pada iman, ilmu, dan pengalaman nyata, memadukan latar statistik dan refleksi hukum untuk mendorong kebijakan publik yang adil dan berpihak pada kemanusiaan. = Adz-Dzariyat[51]:56 | Ali Imran [3]:74 | An-Nisa [4]:114

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Upaya Administratif Dulu Sebelum ke Pengadilan

11 Oktober 2025   07:34 Diperbarui: 11 Oktober 2025   07:34 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masih ada yang mengira, begitu keputusan pemberhentian turun, satu-satunya cara untuk meminta keadilan adalah dengan menggugat langsung ke pengadilan. Padahal, dalam sistem hukum administrasi di Indonesia, ada tahapan penting yang sering tidak tersampaikan: lakukan dulu upaya administratif.

Upaya administratif ini bisa berupa keberatan atau banding administratif, tergantung jenis keputusan dan lembaga yang mengeluarkannya. Intinya, hukum memberi ruang agar permasalahan antara warga dengan pemerintah diselesaikan tanpa harus langsung berhadapan di meja hijau. Pendekatan ini bukan hanya soal efisiensi, tapi juga soal etika penyelenggaraan pemerintahan: keputusan bisa dikoreksi oleh atasan pejabat yang bersangkutan sebelum dibawa ke hakim.

Nah, baru setelah upaya administratif itu selesai, dan hasilnya tetap dirasa merugikan, barulah gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa diajukan. Waktunya pun terbatas --- 90 hari kerja sejak keputusan administratif terakhir diterima. Ini penting, karena banyak gugatan akhirnya tidak diterima hanya karena melewati batas waktu ini.

Tidak selesai di situ, keputusan yang bisa digugat ke PTUN pun harus memenuhi beberapa kriteria:
keputusannya bersifat individual, final, nyata, dan menimbulkan akibat hukum. Artinya, keputusan itu benar-benar menyangkut seseorang, sudah selesai (tidak sementara), nyata (bukan rencana), dan membawa dampak hukum tertentu --- misalnya, kehilangan jabatan, hak, atau status kepegawaian.

Satu hal menarik dari PTUN adalah bahwa gugatan bisa diajukan oleh perseorangan tanpa advokat. Jadi siapa pun warga negara yang merasa dirugikan oleh keputusan pemerintah bisa memperjuangkan haknya langsung.

Namun di balik semua teknis itu, ada makna besar dari keberadaan PTUN. Hadirnya PTUN untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antara negara dan warga negara. Pemerintah memang punya kewenangan membuat keputusan, tapi bukan berarti tanpa batas. Warga negara berhak menuntut penjelasan dan koreksi bila merasa keputusan itu tidak adil. Itulah semangat utama hukum administrasi --- bukan untuk melawan pemerintah, tapi untuk memastikan kekuasaan dijalankan secara proporsional dan sesuai hukum.

Lucky Permana, M.Si.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun