Mohon tunggu...
Lucia Vanessa Dewi Lantamsari
Lucia Vanessa Dewi Lantamsari Mohon Tunggu... Jurnalis - .

.

Selanjutnya

Tutup

Film

Kontrovensi Film Posesif yang Melangggar UU

17 September 2022   22:27 Diperbarui: 18 September 2022   11:47 674
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

LSF tidak dapat melakukan tindakan apapun dikarenakan tidak adanya peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk tentang teknis pelaksana kan UU tentang pemberian sanksi terhadap film yang bersangkutan.

LSF dapat memberikan sanksi administratif yang dapat mengacu pada Bab XI, Sanksi administratif yang terdapat pada pasal 78 bahwa pasal 78 merupakan teguran, penutupan sementara, pembubaran , denda administratif. Sanksi administratif diatur dalam Peraturan pemerintah.

Diputarnya film Posesif di hadapan publik tanpa mengantongi STLS yang akan menjadi preseden buruk.

Regulasi dalam film

Regulasi merupakan peraturan perundang-undangan yang tertulis dan berisikan unsur-unsur penting yang perlu diperhatikan dalam perfilman di Indonesia. (dalam Astuti, 2022 h.49).

Tujuan pembuatan regulasi agar para pembuat film tidak sengaja untuk melakukan tindakan persuasi terhadap publik agar dapat melakukan suatu hal yang tidak baik.

Pelanggaran seperti laporan dari publik atau lembaga bahwa film menimbulkan gangguan, keresahan dan mengganggu ketertiban di masyarakat baik sebelum dan sesudah menayangkan film, Pemerintah memiliki hak untuk menarik film tersebut dari peredaran di masyarakat.

Pelanggaran film tersebut dapat ditanggulangi dengan memiliki Surat Tanda Lulus Sensor (STLS).

Sensor dalam filM

Menurut Undang-Undang Nomor 33 tahun 2009, sensor film merupakan bentuk suatu  penentuan dan penelitian untuk melihat film tersebut layak untuk diedarkan pada masyarakat atau tidak layak.

Tahap selanjutnya film tersebut akan dinilai Lembaga Sensor Film (LSF) dengan menggunakan emot elemen yaitu ideologi dan politik, keagamaan, sisi sosial dan budaya masyarakat, sisi ketertiban umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun