Kewajiban Bela Negara Bagi Warga Negara
Oleh :
Lubna Rizkita Khairunnida
Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen fakultas hukum Unissula)
Bela negara merupakan sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotism seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Pengertian tersebut sesuai dengan dasar hukum bela negara yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, salah satunya yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur mengenai Upaya Bela Negara yaitu ketentuan Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,” Namun masih banyak masyarakat awan yang beranggapan bahwa bela negara merupakan suatu aksi yang merupakan suatu kewajiban yang hanya harus dilakukan oleh orang-orang yang berkerja dalam bidang militer, seperti TNI dan Polri. Namun faktanya, semua warga negara wajib ikut serta dalam bela negara.
Dalam kehidupan, bela negara bukan hanya merupakan aksi militer ataupun kegiatan yang dilakukan melalui peperangan saja, akan tetapi dapat ditunjukkan melalui perilaku-perilaku yang sifatnya sesuai dengan ideologi bangsa Indonesia. Salah satu sikap yang menunjukkan bela negara adalah dengan mencintai bangsa dan negara dengan sepenuh hati. Selain dalam Undang-undang Dasar 1945, kewajiban bela negara juga diperintahkan dalam islam. Seperti yang tertulis dalam al-qur’an
“Hai orang-orang yang beriman apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu, ‘Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah’, kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibanding dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit. Jika kamu tidak berangkat untuk berperang niscaya Allah akan menyiksa kamu dengan siksaan yang pedih dan digantinya (kamu) dengan kaum yang lain dan kamu tidak akan memberikan kemudaratan padaNya sedikitpun. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. al-Taubah 9]: 38-39).
Islam adalah agama yang lengkap-komprehensif. Semua hal yang meliputi ajaran, arahan, dan larangan yang merangkum segala aspek kehidupan ada dalam islam, termasuk konsep bela negara.
Konsep bela negara dalam islam sendiri sering dikaitkan dengan ‘jihad’. Namun konsep jihad dalam islam sering disalahfahami. Bagi orang yang tidak paham, konsep ini sering disalahartikan sebagai konsep genocide atau pemusnahan bagi mereka yang berbeda. Oleh karena itu, jihad sering dijadikan alasan oleh orang-orang yang tidak memahami islam sepenuhnya.
Jihad sendiri mengandung pengertian sebagai perlawanan. Namun perlawanan yang dimaksud adalah perlawanan terhadap nilai-nilai yang bertentangan dengan islam dan hal-hal yang dapat merugikan kehidupan manusia.
Dalam konsep bela negara, jihad dapat dilakukan dengan cara mempertahankan kesatuan dan persatuan. Seperti diketahui, bangsa ini terdiri dari berbagai keragaman, baik agama, bahasa, suku, budaya dan sebagainya, sesuai kehendak Allah Swt (Qs. al-Hujurat [49]: 13). Keragaman inilah yang patut dijaga dan dirawat, yang karenanya lalu muncul semboyan luhur bhinneka tunggal ika. Selain itu. tugas warga negara dalam konsep jihad adalah dengan berjihad mengawal kebijakan yang berkeadilan ini supaya menyebar ke seluruh elemen masyarakat untuk kesejahteraan mereka.
Konsep bela negara di Indonesia sendiri sejalan dengan konsep bela negara dalam islam. Hal ini telah ditegaskan dalam agama islam bahwa jihad yang utama adalah jihad al-nafs. Hal tersebut bermakna bahwa jihad dalam islam tidak bertentangan dengan tujuan islam itu sendiri, yaitu rahmmatan lil alamin. Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa setiap aktivitas jihad tidak boleh melukai orang lain , termasuk diri sendiri, sebab yang dilawan adalah nilainya, bukan orangnya.
Dalam konteks bangsa dan negara kita, pelaksanaan bela negara bisa dilakukan oleh siapapun dan dalam kondisi apapun. Bela negara tidak hanya bisa dilakukan pada konteks peperangan atau perjuangan fisik (memanggul senjata), namun juga bisa dilakukan dalam bentuk kegiatan-kegiatan positif, serta dalam bentuk amal-amal baik yang bisa bermanfaat bagi sesama. Keikutsertaan warga negara dalam wujud upaya Bela Negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela dan secara wajib (Pengabdian sesuai profesi)- (UU No.3 tahun 2002). Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran Bela Negara perlu ditumbuhkan secara terus menerus antara lain melalui proses pendidikan disekolah maupun di luar sekolah dengan memberikan motivasi untuk mencintai tanah air dan bangga sebagai bangsa Indonesia.
Setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan adanya ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia, baik yang datang dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang masing-masing dapat berdiri sendiri atau saling pengaruh mempengaruhi. Ancaman ini dapat diartikan sebagai kekhawatiran akan jaminan hidup sehari-hari, artinya ancaman telah bergeser bentuknya dari ancaman senjata menjadi ancaman : kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, kelaparan, penyakit yang belum ditemukan obatnya, kelangkaan lapangan kerja, tindakan kesewenangan penguasa, kriminalitas, SARA, disintegrasi nasional, terorisme, perdagangan narkotika / obat terlarang, masa depan generasi muda. Untuk itu, diperlukannya upaya pembelaan negara berupa sistem pertahanan negara yang melibatkan berbagai komponen pertahanan negara. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa membela negara tidak hanya dengan memanggul bedil menjadi tentara, tetapi dapat dilakukan dengan berbagai jenis kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki oleh semua warga negara.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa, menjadi bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa. Sekaligus menjadi bukti pemahaman mengenai bela negara. Pemahaman tersebut bisa dilakukan dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara.
Dengan memahami konsep bela negara yang sesungguhnya, kita bisa mengambil hikmah dari hal-hal positif yang bisa dijadikan pelajaran, seperti dapat menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri, melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok, serta membentuk iman yang kuat dan taqwa pada agama .
Dapat disimpulkan bahwa sikap dan Tindakan-tindakan positif yang dapat bermanfaat bagi orang lain, baik itu dapat hal agama ataupun bangsa yang didasarkan pada kecintaan terhadap tanah air adalah bentuk bela negara yang sesungguhnya.
"Robek-robeklah badanku, potong-potonglah jasad ini, tetapi jiwaku dilindungi benteng merah putih. Akan tetap hidup, tetap menuntut bela, siapapun lawan yang aku hadapi."
– Jenderal Sudirman
____________________________________________