Penerapan penggunaan aplikasi e-Berpadu merupakan amanat dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.Â
Sosialisasi penggunaan aplikasi e-Berpadu ini merupakan salah satu bentuk terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, juga merupakan upaya Mahkamah Agung untuk mendapat masukan guna penyempurnaan aplikasi tersebut.
Materi selanjutnya yang disampaikan dalam sosialisasi ini adalah Pengenalan fitur-fitur dalam aplikasi e-Berpadu. Pemateri juga menampilkan tampilan aplikasi yang berbasis website ini, serta memperkenalkan fitur-fitur dan fungsi dari fitur tersebut yang ada dalam aplikasi e-Berpadu.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI