Semarang, INFO_PAS- Langkah Transfer of Sentenced Person/TSP Â atau Pemindahan Narapidana Antar Negara telah dimulai. Langkah tersebut dilakukan dengan Penelitian ke beberapa Lembaga Pemasyarakatan. TSP dilakukan berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kini Lembaga Perempuan Kelas IIA Semarang yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI), kemarin senin (10/6) menggelar penelitian tersebut. Kegiatan ini difokuskan kepada 7 Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang yang berasal dari luar negeri. Â
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi yang mendalam guna memperkuat substansi Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang (RUU) TSP yang tengah disusun. Kegiatan ini dilakukan dengan metode kuesioner dan wawancara.
Kalapas Perempuan Semarang, Kristiana Hambawani berharap penilitian ini dapat menghasilkan data dan informasi yang akurat dan komprehensif. Sehingga dapat menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan RUU TSP yang adil dan efektif.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI