Mohon tunggu...
Lapas Perempuan Semarang
Lapas Perempuan Semarang Mohon Tunggu... Lapas Perempuan Semarang OKE (Optimis Komitmen E-Gov

Akun Resmi Kompasiana Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Penelitian Transfer of Sentenced Person di LPP Semarang

11 Juni 2024   14:02 Diperbarui: 11 Juni 2024   14:03 401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semarang, INFO_PAS- Langkah Transfer of Sentenced Person/TSP  atau Pemindahan Narapidana Antar Negara telah dimulai. Langkah tersebut dilakukan dengan Penelitian ke beberapa Lembaga Pemasyarakatan. TSP dilakukan berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kini Lembaga Perempuan Kelas IIA Semarang yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI), kemarin senin (10/6) menggelar penelitian tersebut. Kegiatan ini difokuskan kepada 7 Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang yang berasal dari luar negeri.  

humas
humas

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi yang mendalam guna memperkuat substansi Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang (RUU) TSP yang tengah disusun. Kegiatan ini dilakukan dengan metode kuesioner dan wawancara.

Kalapas Perempuan Semarang, Kristiana Hambawani berharap penilitian ini dapat menghasilkan data dan informasi yang akurat dan komprehensif. Sehingga dapat menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan RUU TSP yang adil dan efektif.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun