Mohon tunggu...
LOVYANA PUTRI
LOVYANA PUTRI Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya

Penulis Baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontroversi Hukuman Penjara dan Denda bagi Warung yang Buka Selama Ramadhan

18 April 2021   01:44 Diperbarui: 18 April 2021   01:52 485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tak hanya mengganggu kenyamanan umat beragama lain, tetapi juga mengganggu masyarakat sebagai contoh perempuan hamil, perempuan haid, perempuan menyusui, orang sakit, anak-anak, dan sebagainya yang notabenenya tidak berpuasa. Mereka tentunya akan merasa kesulitan untuk mencari makanan karena tempat makan dimana-mana dilarang untuk buka di siang hari.

Berdasarkan alasan-alasan yang sudah saya paparkan di atas, saya menegaskan bahwa saya tidak setuju dengan adanya larangan bagi restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe untuk buka di siang hari selama bulan suci Ramadhan. Hal ini disebabkan karena faktor penentu keberhasilan dalam ibadah puasa ditentukan oleh diri pribadi masing-masing. Saya percaya bahwa sekeras apapun pemerintah melarang tempat usaha makanan untuk buka di siang hari, jika masyarakatnya memang berniat untuk membatalkan puasa maka mereka tetap akan membatalkan meski dimanapun tempat makanan sudah ditutup.

Untuk itu, pemerintah perlu mempertimbangkan ulang terkait penerapan larangan ini dan mencabut peraturan tersebut karena mampu memberikan dampak yang berat bagi masyarakat, khususnya pengusaha-pengusaha makanan baik pedagang kecil maupun menengah ke atas. Pemerintah juga perlu melihat dari berbagai perspektif, tidak hanya melihat dari 1 sisi hingga melupakan sisi yang lain padahal besar dampaknya bagi kehidupan masyarakat.

Perlu diingat pula bahwa puasa merupakan urusan pribadi setiap manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. Jadi, campur tangan dari pemerintah dalam melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe sama sekali tidak mempengaruhi dan menentukan keberhasilan ibadah puasa seseorang. Seperti yang kita ketahui pula bahwa orang yang beriman tidak akan minta dan memaksa untuk dihargai, melainkan orang yang beriman adalah orang yang mampu menghargai sesama manusia dengan tetap berjalan beriringan meski di tengah perbedaan yang ada.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa peraturan Pemerintah Kota Serang yang melarang warung untuk buka di siang hari dan mengenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 3 bulan dan denda Rp 50 juta bagi pelanggar masih menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Banyaknya pendapat yang berbeda baik pro maupun kontra turut mewarnai fenomena kasus ini. Namun, jangan sampai kontroversi ini melahirkan konflik dalam masyarakat yang dapat berakibat fatal bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercinta kita. Pemerintah harus mempertimbangkan lagi dengan matang peraturan yang berlaku tersebut dan berusaha menampung aspirasi dan saran dari masyarakat tanpa memutuskan secara sepihak.

Tak hanya itu, sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki kewajiban untuk menjaga dan mempertahankan keutuhan bangsa. Caranya adalah dengan menghargai sesama masyarakat, bersikap toleransi di tengah keberagaman, menumbuhkan rasa cinta tanah air, tidak melupakan sejarah bangsa, melestarikan budaya asli, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan, serta menerima segala perbedaan yang ada dengan tetap menghormati satu sama lain. Hal ini disebabkan karena apabila dalam suatu bangsa tercipta kedamaian dan kerukunan di lingkungan masyarakatnya, maka bangsa tersebut dikatakan sebagai bangsa yang indah dan sejahtera. Oleh karena itu, seluruh elemen dalam negara perlu turut serta dalam berkontribusi guna menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Satu hal yang pasti dan harus selalu diingat oleh seluruh masyarakat bahwa keberagaman yang ada bukanlah sebuah ancaman melainkan kekayaan bagi bangsa Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Muhammad Nasib ar-Rifa'i. 2011. Ringkasan Tafsir Ibnu Kasir, terj. Budi Permadi, Jld. I, cet. I. Halaman 221-222.

Bustanur, Yarni. 2020. Nilai-nilai Pendidikan Islam dalam Surat Al-Baqarah Ayat 183-184. Halaman 209.

Ridho Rasyid. 2021. Restoran Nekat Buka Siang Hari, Terancam Penjara dan Denda Rp 50 Juta. Diakses melalui https://regional.kompas.com/read/2021/04/14/160208178/restoran-nekat-buka-siang-hari-terancam-penjara-dan-denda-rp-50-juta?page=all pada 18 April 2021.

Deslatama Yandhi. 2021. Kontroversi Denda Rp50 Bagi Rumah Makan yang Tetap Buka Saat Puasa di Serang. Diakses melalui https://www.liputan6.com/ramadan/read/4533507/kontroversi-denda-rp50-bagi-rumah-makan-yang-tetap-buka-saat-puasa-di-serang pada 18 April 2021.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun