Setelah sekitar 3 tahun tidak ada kenaikan, bulan Agustus 2018 sehari sebelum peringatan Kemerdekaan RI ke 73, Jokowi mengumumkan rencana Pemerintah menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi para aparatur sipil negara atau PNS pada tahun 2019 mendatang.
"Pada 2019, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ucap Presiden RI, Joko Widodo alias Jokowi dalam Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Rencana kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok itu pun diharapkan Jokowi bisa semakin memberikan peningkatan kualitas birokrasi dalam negeri. "Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," tutur Jokowi. (Sumber 1)
Melihat fakta-fakta di atas, ide atau wacana Prabowo yang diklaim dicuri adalah basi. Pemerintah sudah jauh hari sejak 2018 sebelum Prabowo maju jadi capres atau masih kinyis-kinyis, telah merencanakan dan juga sudah memutuskan bahwa 2019 akan ada realisasi kenaikan gaji PNS. Anggarannya pasti juga sudah dimasukkan dalam APBN tahun ini. Tidak serta merta atau ujug-ujug sekarang diputuskan oleh Jokowi tanpa ada pembahasan anggaran yang telah disetujui oleh DPR.Â
Mana bisa Presiden asal memberlakukan Peraturan Pemerintah menaikkan gaji PNS tahun ini bila tidak ada dana yang sudah dianggarkan tahun sebelumnya. Hanya saja momentumnya mungkin disengaja oleh Jokowi diundangkan mendekati pilpres. Agar oposisi seperti Faldo biar salah tingkah... (Sumber 2)