Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis Pilihan

BPN Prabowo-Sandi Klaim Gagasannya Dicuri Jokowi

17 Maret 2019   12:10 Diperbarui: 19 Maret 2019   10:11 1114 10
Para pegawai negeri sipil (PNS) kembali akan mendapatkan kenaikan gaji. Secara resmi Jokowi telah meneken aturan tentang kenaikan gaji PNS tahun 2019 dengan besaran rata-rata 5%. Kenaikan gaji PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun