17 Maret 2019 12:10Diperbarui: 19 Maret 2019 10:11111410
Para pegawai negeri sipil (PNS) kembali akan mendapatkan kenaikan gaji. Secara resmi Jokowi telah meneken aturan tentang kenaikan gaji PNS tahun 2019 dengan besaran rata-rata 5%. Kenaikan gaji PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.