Bagi jutaan umat Islam di Indonesia, haji bukan sekadar perjalanan fisik menuju Mekkah dan Madinah. Ia adalah puncak dari rindu spiritual yang dipupuk selama bertahun-tahun, sering kali dengan pengorbanan yang luar biasa.Â
Ada yang menabung dari hasil berdagang di pasar kecil, ada yang menyisihkan gaji buruh pabrik, ada pula yang menjual sebidang tanah keluarga demi memastikan dirinya atau orang yang dicintainya bisa melangkah di tanah haram.Â
Selama itu pula, setiap rupiah yang disetor sebagai setoran haji bukan hanya angka di rekening bank. Ia adalah doa, harapan, dan kesungguhan hati yang dibungkus niat suci.
Namun, beberapa waktu terakhir, kabar yang beredar di media massa memukul telak rasa percaya itu. Dugaan korupsi dana haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama menjadi perbincangan hangat, bukan hanya di ruang-ruang diskusi politik, tapi juga di warung kopi, pengajian, bahkan obrolan santai keluarga.Â
Tidak sedikit yang merasa marah, sedih, dan kecewa. Bagaimana mungkin dana yang seharusnya murni digunakan untuk ibadah---bahkan sering disebut sebagai "tabungan menuju Allah"---justru terseret dalam pusaran korupsi?
Kasus ini bukan hanya tentang angka nominal yang besar, yang disebut-sebut mencapai triliunan rupiah. Ini tentang rasa amanah yang hilang. Dana haji bukan dana pembangunan infrastruktur biasa atau proyek APBN yang bisa ditunda atau dialihkan.Â
Dana haji adalah titipan umat, yang tidak hanya menyangkut urusan duniawi, tetapi juga menyangkut janji kepada Tuhan. Ketika amanah ini diciderai, maka luka yang ditimbulkan pun jauh lebih dalam daripada sekadar kerugian finansial.
Di sinilah publik mulai bertanya-tanya: apakah pengelolaan dana haji di Indonesia sudah benar-benar kokoh dan transparan? Apakah selama ini kita terlalu percaya pada mekanisme birokrasi sehingga lupa membangun sistem pengawasan yang melibatkan masyarakat luas?Â
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan sekadar retoris. Ia menuntut jawaban yang nyata, karena menyangkut keyakinan ratusan ribu calon jamaah haji setiap tahunnya.
Dana Haji dan Rantai Kepercayaan yang Rapuh
Secara resmi, dana haji di Indonesia dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Lembaga ini bertugas mengelola setoran jamaah yang bisa mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun.Â