Di sisi lain, masyarakat kita cenderung mengharapkan bahwa vonis hukum akan menjadi cermin dari apa yang kita nilai secara etis.Â
Maka, saat seseorang seperti P Diddy dinyatakan bebas, muncul kesan bahwa hukum tidak berpihak pada korban---terutama perempuan dalam kasus kekerasan seksual.Â
Padahal, dalam sistem hukum yang sangat prosedural dan birokratis, keberpihakan bukan ditentukan oleh empati, melainkan oleh kekuatan argumentasi hukum.
Fenomena seperti ini bukan hal baru. Kita pernah menyaksikan hal serupa dalam kasus-kasus besar seperti Harvey Weinstein atau Bill Cosby. Bahkan setelah proses hukum selesai, nama mereka tetap tertinggal dalam ingatan publik sebagai simbol dari ketimpangan kekuasaan dan kekerasan seksual yang lama dibiarkan.
P Diddy kini berdiri di antara barisan tokoh-tokoh yang secara legal bersih, tetapi secara moral masih menjadi perdebatan. Ini membuktikan bahwa masyarakat kita telah bergerak ke arah di mana nilai-nilai etika tidak lagi bisa ditundukkan oleh teks hukum semata.
Vonis Bebas, Tapi Tak Sepenuhnya Bersih
Dalam atmosfer sosial yang semakin sadar akan isu kekerasan seksual dan kesetaraan gender, vonis bebas terhadap tokoh publik seperti P Diddy bukan hanya soal hasil pengadilan, melainkan menjadi pemantik perdebatan sosial yang luas.Â
Masyarakat kini tak lagi pasif menerima hasil hukum semata, melainkan aktif mengkaji apakah sistem hukum tersebut benar-benar mencerminkan keadilan yang substantif.
Di media sosial, suara korban dan kelompok pendukungnya menggema lebih kuat dibandingkan dekade-dekade sebelumnya. Tagar-tagar solidaritas bermunculan.Â
Forum diskusi diwarnai oleh cerita-cerita dari para penyintas yang merasa bahwa putusan bebas seperti ini semakin menjauhkan mereka dari rasa aman dan keadilan. Ini menunjukkan bahwa meski putusan resmi telah dibacakan, pengadilan sosial masih berjalan.
Namun, penting dicatat bahwa diskursus baru ini bukan semata-mata untuk mempersoalkan hasil pengadilan.
 Yang lebih fundamental adalah bagaimana kasus seperti ini memperlihatkan kesenjangan dalam sistem hukum ketika berhadapan dengan kasus kekerasan seksual---khususnya yang melibatkan tokoh berpengaruh dan bermodal besar.Â