Dari uraian di atas dapat disimpulan:
1. Bukti permulaan yang mengindikasikan adanya kerugian keuangan Negara adalah hasil pemeriksaan lembaga negara yang bernama BPK(Badan Pemeriksa Keuangan).Beban pembuktian ada atau tidaknya kerugian Negara menjadi tanggung jawab BPK,hal tersebut sesuai dengan KUH Perdata pasal 1865 yang berbunyi: “Barang siapa mendalilkan adanya suatu ,bukti, fakta,atau peristiwa menyatakan berhak ataupun membantah adanya hak orang lain di atas hak kita,maka Ia berkewajiban membuktikannya”
2. Pembuktian adanya kerugian Negara dan menemukan pelaku melalui pengadaan tanah,tidak terpaku pada pemeriksaan administrasi adanya surat bukti hak,NJOP dll,tetapi yang paling pokok adalah memeriksa hal yang bersifat obyektif dan substansial bagaimana latar belakang terjadinya peristiwa terukur dari perbuatan yang berakibat merugikan Negara tersebut.
3. Apabila kerugian Negara itu adalah nyata dan actual maka yang dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum adalah pejabat yang salah mengambil keputusan dalam pengadaan.Dengan mempertimbangkan adanya hubungan sebab akibat dari suatu kerugian maka kepada pelaku dapat diterapkan teori yang berkaitan dengan tanggung jawab mutlak.Hal yang terakhir ini Publik mempercayakan KPK menemukan pelakunya.