Mohon tunggu...
Liza Febrienty
Liza Febrienty Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Aku berpikir maka aku ada

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tanggung Jawab Pidana dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

19 April 2016   20:16 Diperbarui: 19 April 2016   20:31 690
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Melalui penelitian pengecekan dan tinjauan langsung posisi dan keadaan tanah yang kita beli baru dapat disimpulkan harga jualnya kemahalan,pembeli merasa tertipu karena kondisi real tanah tidak strategi,akses jalan sulit, tidak dapat dilalui dari dari dua arah,apalagi ternyata letak tanah di pojokan,terkunci sehingga prospek kedepannya bermasalah.Setiap orang yang berada dalam zaman keterbukaan informasi public,standar berpikirnya rasional akan terus mempertanyakan pejabat yang lalai mengambil keputusan membeli tanah yang berpotensi merugikan Negara

Kelalaian pejabat melakukan pemeriksaan hubungan surat bukti hak atau kepemilikan,kepantasan NJOP(Nilai Jual Obyek Pajak),cek fisik letak strategis tanah, pengadaannya dipergunakan untuk.kepentingan umum,yang dibeli dengan uang rakyat,dan berakibat merugikan,maka sesungguhnya ini adalah maladministrasi,masuk pada klasifikasi ruang lingkup pertanggungjawaban pidana

Tanpa disadari kesalahan pejabat mengambil keputusan dalam pembelian tanah yang sedianya dipergunakan untuk sarana umum misalnya rumah sakit,dapat dimintakan pertanggungjawaban secara :

a.    Hukum Pidana karena melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor :31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat(1) ke-1KUHP(Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

b.    Hukum Tata Usaha Negara, karena melanggar asas umum pemerintahan yang baik,dalam bentuk ketidakcermatan dalam mengambil keputusan yang berujung pada merugikan Negara,sehingga diduga kuat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor:5 Tahun 1986 pasal 53

c.    Hukum Perdata,karena perbuatan pejabat yang tidak hati-hati dan tidak cermat membeli tanah dan berdampak merugikan,maka hal tersebut masuk dalam kategori bersalah dalam KUHP(Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) pasal 1365,sehingga kepada pelaku layak dimintakan pertanggungjawaban ganti kerugian Negara.


 

Apabila perbuatan perikatan jual beli tanah sudah terjadi dan Negara nyata dirugikan,maka peristiwa ini dapat menimbulkan gejolak dalam masyarakat,berdampak psikolgis mengganggu kedamaian,keharmonisan,keteriban umum .Agar tercipta kedamaian dan ketertiban umum dalam masyarakat,menurut pendapat ahli Maurice Finkelstein,kepada pelaku dapat diterapkan teori tanggung jawab paksaan social yang dikenal dengan istilah sociological jurisprudence .

Berpedoman pada pendapat ahli Wright tentang pengembangan teori tanggung jawab yang disebut dengan Interactive justice yang menjelaskan batasan atau standar penilaian obyektif berdasarkan asas kausalitas,adanya hubungan sebab akibat peran dan kontribusi langsung seseorang dengan kerugian yang terjadi.Dari aspek kausalitas inilah dapat ditentukan adanya kesalahan dan perbuatan melawan hukum. Dalam persoalan ini menurut pendapat ahli Han Kelsen,Wright,Maurice Finkelstein,dan Amad Sudiro kepada pelaku dapat diterapkan dua tanggung jawab yaitu :

a.    Tanggung jawab yang didasarkan kesalahan

b.    Tanggung jawab mutlak

Tanggung jawab yang didasarkan kesalahan adalah tanggung yang dibebankan kepada subyek hukum yang melakukan perbuatan yang melawan hukum atau perbuatan pidana karena adanya kekeliruan atau kealpaannya(kelalaian atau kelengahan). Kelalaian adalah suatu keadaan  di mana subyek hukum atau pelaku lengah,kurang hati-hati,tidak mengindahkan kewajibannya atau lupa melaksanakan kewajibannya.

Tanggung jawab mutlak bahwa perbuatannya menimbulkan akibat yang dianggap merugikan oleh pembuat undang-undang,da nada suatu hubungan ekternal antara perbuatannya dengan akibatnya .

Dalam hukum telah ditentukan unsur perbuatan melawan hukum yakni :

a.    Adanya suatu perbuatan

b.    Adanya kesalahan dari pihak pelaku

c.    Adanya kerugian bagi korban

d.    Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian

e.    Perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku

f.     Yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hokum

g.    Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku

h.    Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan

i.      Perbuatan yang bertentangan sikap baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain

Hukum perdata telah mengatur bahwa pengikatan jual beli dianggap sah apabila sudah didahului adanya kesepakatan,dan ini adalah substansi dari jual beli,adapun pembuatan surat/akta authentic diperlukan untuk pemenuhan asas formalitas.Kedudukan kesepakatan demikian tinggi sama dengan undang-undang bagi pihak yang terikat di dalamnya.

Peristiwa jual beli tanah lahir dari suatu proses yang panjang didahului adanya niatan yang diikuti dengan perbuatan melakukan pertemuan-pertemuan,dilakukan dengan penuh kesadaran,dengan mempertimbangkan untung rugi bagi pembeli dan penjual.Perbuatan jual beli yang diuraikan diatas memenuhi unsur kesengajaan sebagai berikut:

1.    Adanya kesadaran

2.    Adanya konsekuensi dari perbuatan. Jadi bukan hanya adanya perbuatan saja 

3.    Kesadaran untuk melakukan, bukan hanya untuk menimbulkan konsekuensi ,melainkan juga adanya kepercayaan bahwa dengan tindakan tersebut”pasti” dapat menimbulkan konsekuensi tersebut

Keputusan pembelian dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam hukum tata usaha negara adalah keputusan pejabat tata usaha Negara yang bersifat konkrit,individual,dan final (UU No 5 Tahun 1986 pasal 1 ayat(3). Hal tersebut murni tanggung jawab jabatan,sehingga apabila ada pihak yang dipersalahkan dan dimintakan pertanggungjawabannya,maka sebenarnya ini persoalan kekuasaan dan kewenangan dalam jabatan yang disalahgunakan sehingga menyebabkan kerugian.

Kewenangan pengadaan tanah bagi Pemerintah Daerah dengan swakelola diatur dalam Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 pasal 7 ayat(2) dalam organisasi pengadaan disebut sebagai PA(Pengguna Anggaran) penanggung jawab dan pengambil keputusan akhir pembelian tanah karena semata-mata memiliki kekuasaan dalam jabatan tersebut.

Menurut pendapat ahli Klitgaard korupsi terjadi ketika monopoli kekuasaan dan bertambah tingginya kekuasaan seseorang(diskresi pejabat) tidak diikuti dengan pengawasan yang memadai dari aparat pengawas(akuntabilitas). Intinya menurut Klitgaard korupsi itu mengikuti kekuasaan.

Perbuatan mengambil keputusan membeli tanah untuk pembangunan sarana kepentingan umum,secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dan bertujuan menguntungkan diri sendiri,atau orang lain,atau Korporasi yang menyalahgunakan kewenangan,kesempatan,atau dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.( Pasal 2,3 Undang-Undang Nomor:31 Tahun 1999) jo Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001

 

Dari uraian di atas dapat disimpulan:

1.    Bukti permulaan yang mengindikasikan adanya kerugian keuangan Negara adalah hasil pemeriksaan lembaga negara yang bernama BPK(Badan Pemeriksa Keuangan).Beban pembuktian ada atau tidaknya kerugian Negara menjadi tanggung jawab BPK,hal tersebut sesuai dengan KUH Perdata pasal 1865 yang berbunyi: “Barang siapa mendalilkan adanya suatu ,bukti, fakta,atau peristiwa menyatakan berhak ataupun membantah adanya hak orang lain di atas hak kita,maka Ia berkewajiban membuktikannya”

2.    Pembuktian adanya kerugian Negara dan menemukan pelaku melalui pengadaan tanah,tidak terpaku pada pemeriksaan administrasi adanya surat bukti hak,NJOP dll,tetapi yang paling pokok adalah memeriksa hal yang bersifat obyektif dan substansial bagaimana latar belakang terjadinya peristiwa terukur dari perbuatan yang berakibat merugikan Negara tersebut.

3.    Apabila kerugian Negara itu adalah nyata dan actual maka yang dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum adalah pejabat yang salah mengambil keputusan dalam pengadaan.Dengan mempertimbangkan adanya hubungan sebab akibat dari suatu kerugian maka kepada pelaku dapat diterapkan teori yang berkaitan dengan tanggung jawab mutlak.Hal yang terakhir ini Publik mempercayakan KPK menemukan pelakunya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun