Mohon tunggu...
Little12 Angella
Little12 Angella Mohon Tunggu... no job -

membantu sesama pejuang.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pelindo III Terus Abaikan UU Negara

27 Desember 2016   21:17 Diperbarui: 27 Desember 2016   21:24 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

9. Direktur Penyelesaian PHI

10. Direktur Pengupahan

11. Direktur Persyaratan Kerja

12. Direktur Jamsos, dan

13. Direktur Kelembagaan dan Kerjasama HI

Dan pihak dari Pelindo III dihadiri oleh Direktur SDM dan Umum, Toto Heliyanto beserta stafnya.

Pihak-pihak dari Kementrian Ketenagakerjaan RI telah menekankan kepada Pelindo III untuk segera melakukan pengangkatan terhadap 86 Calpegnya menjadi Pegawai Pelindo III. Jika, Pelindo III tidak melaksanakan hal tersebut, maka Ditjen PHI memberikan kewenangan penuh kepada Disnaker Kota Surabaya untuk segera menindak tegas Pelindo III dengan cara menerbitkan Nota Pemeriksaan.

Dan jika Nota Pemeriksaan tersebut diabaikan oleh Pelindo III hingga tiga (3) kali, maka Disnaker Kota Surabaya punya kewenangan untuk memproses permasalahan ini ke Pengadilan. Hal tersebut dikarenakan Pelindo III terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran ketenagakerjaan.

Namun, penekanan dari Kementrian Ketenagakerjaan RI tersebut tetap diabaikan oleh Pelindo III. Manajemen Pelindo III tetap pada keputusan awal, yaitu mengalihkan 86 Calpeg Pelindo III ke perusahaan PPJP milik Pelindo III, yaitu PT. Pelindo Daya Sejahtera (PT. PDS).

Pelindo III tidak hanya mengabaikan penekanan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI dan LHP Disnaker Kota Surabya, tetapi juga mengabaikan Putusan MK tentang Penghapusan Outsourcing di BUMN RI.

Pada tanggal 23 September Pelindo III bersurat ke Dirjen PHI dengan nomor surat 05.03/259/P.III.2016 perihal Permohonan Pencatatan Peselisihan Bidang Ketenagakerjaan. Ditjen PHI merespon surat tersebut melalui undangan klarifikasi dengan nomor Und.121/PHIJSK/PPHI/X/2016 tertanggal 03 Oktober 2016. Disini Pelindo III masih berpegang teguh pada opininya yang menganggap bahwa permasalahan ini adalah suatu Perselisihan bukan Pelanggaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun