Mohon tunggu...
Little12 Angella
Little12 Angella Mohon Tunggu... no job -

membantu sesama pejuang.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pelindo III Terus Abaikan UU Negara

27 Desember 2016   21:17 Diperbarui: 27 Desember 2016   21:24 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Permasalahan ketenagakerjaan di Pelindo III semakin terkatung-katung, belum ada penyelesaian antara Pelindo III dan Calpeg Pelindo III. Hingga saat ini Pelindo III masih tidak mempunyai itikad baik untuk mematuhi UU dan penekanan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera melaksanakan pengangkatan pegawai terhadap Calpeg Pelindo III.

Sebelum pertemuan yang dilaksanakan oleh Disnakertransduk Provinsi Jawa Timur pada tanggal 19 Agustus 2016 lalu, Kementerian Ketenagakerjaan RI sudah pernah mengundang Pimpinan Pelindo III terkait permasalahan pemagangan dan hubungan indutrial.

Pertemuan tersebut dilaksanakan pada tanggal 09 Agustus 2016 bertempat di operational room Ditjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Dirjen PHI dan Jamsos, dengan daftar Undangan, sebagai berikut :

1. Dirut Pelindo III

2. Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas

3. Dirjen PHI dan Jamsos


4. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja

5. Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur

6. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya

7. Direktur Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

8. Direktur Bina Pemagangan

9. Direktur Penyelesaian PHI

10. Direktur Pengupahan

11. Direktur Persyaratan Kerja

12. Direktur Jamsos, dan

13. Direktur Kelembagaan dan Kerjasama HI

Dan pihak dari Pelindo III dihadiri oleh Direktur SDM dan Umum, Toto Heliyanto beserta stafnya.

Pihak-pihak dari Kementrian Ketenagakerjaan RI telah menekankan kepada Pelindo III untuk segera melakukan pengangkatan terhadap 86 Calpegnya menjadi Pegawai Pelindo III. Jika, Pelindo III tidak melaksanakan hal tersebut, maka Ditjen PHI memberikan kewenangan penuh kepada Disnaker Kota Surabaya untuk segera menindak tegas Pelindo III dengan cara menerbitkan Nota Pemeriksaan.

Dan jika Nota Pemeriksaan tersebut diabaikan oleh Pelindo III hingga tiga (3) kali, maka Disnaker Kota Surabaya punya kewenangan untuk memproses permasalahan ini ke Pengadilan. Hal tersebut dikarenakan Pelindo III terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran ketenagakerjaan.

Namun, penekanan dari Kementrian Ketenagakerjaan RI tersebut tetap diabaikan oleh Pelindo III. Manajemen Pelindo III tetap pada keputusan awal, yaitu mengalihkan 86 Calpeg Pelindo III ke perusahaan PPJP milik Pelindo III, yaitu PT. Pelindo Daya Sejahtera (PT. PDS).

Pelindo III tidak hanya mengabaikan penekanan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI dan LHP Disnaker Kota Surabya, tetapi juga mengabaikan Putusan MK tentang Penghapusan Outsourcing di BUMN RI.

Pada tanggal 23 September Pelindo III bersurat ke Dirjen PHI dengan nomor surat 05.03/259/P.III.2016 perihal Permohonan Pencatatan Peselisihan Bidang Ketenagakerjaan. Ditjen PHI merespon surat tersebut melalui undangan klarifikasi dengan nomor Und.121/PHIJSK/PPHI/X/2016 tertanggal 03 Oktober 2016. Disini Pelindo III masih berpegang teguh pada opininya yang menganggap bahwa permasalahan ini adalah suatu Perselisihan bukan Pelanggaran.

Ditjen PHI mengundang Pimpinan Pelindo III, eks Pemagang (Calpeg) Pelindo III, dan Disnakertransduk Provinsi Jawa Timur untuk menghadiri undangan klasifikasi pada tanggal 14 Oktober 2016 yang bertempat di Ruang Rapat Direktorat PPHI, Jakarta Selatan. Dengan agenda, Klarifikasi oleh Pelindo III terkait Permasalahan Ketenagakerjaan Eks Pemagang Pelindo III.

Sayangnya, pihak Disnakertransduk Provinsi Jawa Timur tidak menghadiri undangan ini. 

Dari pihak Pelindo III dihadiri oleh :

1. Mohammad Fatkhurroji, SE , SM Pengembangan Organisasi dan Kesisteman SDM

2. Muhammad Sadad Sukmano, ASM Pengembangan Organisasi dan Kesisteman SDM

3. Heribertus Haryance Poembonan, Kepala Biro Hukum

4. Gugus Wijonarko, Dirut PT. Pelindo Daya Sejahtera (PT. PDS)

Sedangkan dari pihak SPP3 yang mewakili para eks pemaganga dihadiri oleh :

1. Reino Adriano, Ketua SPP3

2. Herlambang Budi P. , Wakil Ketua II SPP3

3. Andi Riantono, Sekretaris Umum SPP3

Pertemuan tersebut tidak menghasilkan penyelesaian antara Pelindo III dan eks pemagang (Calpeg) Pelindo III, karena Direktur PPHI menutup pertemuan selang sepuluh (10) menit setelah dibuka. Pihak Pelindo III (M. Fatkhurroji) keberatan atas kehadiran seorang Staf Ahli dari DPR RI, padahal Peraturan di Kementerian Ketenagakerjaan RI memperbolehkan kehadiran staf ahli DPR RI.

Setelah pertemuan ditutup secara resmi oleh Direktur PPHI, salah seorang staf dari Ditjen PHI memprakarsai pertemuan informal antara Pelindo III dan eks pemagang Pelindo III (Calpeg). Yang pada intinya, Pelindo III mengklarifikasi bahwa :

1. Pelindo III menyatakan bahwa pemagangan 86 pemagang (calpeg) ini adalah rekrutan BUMN Pelindo III.

2. Pelindo III mengatakan Mekanisme Perekrutan sesuai dengan yang tergambar dalam bagan/flowchart 

3. Pelindo III mengakui bahwa dalam mekanisme perekrutan tersebut tidak dilakukan secara tuntas sampai ada keputusan LULUS atau TIDAK LULUS

4. Pelindo III melakukan kebijakan pada point tiga (3), karena beralasan bahwa kondisi keuangan Pelindo III sedang mengalami penurunan.

5. Karena alasan pada point empat (4), akhirnya Pelindo III memilih mengalihkan Calpeg Pelindo III ini ke PT. PDS sebagai satu-satunya solusi dengan dalih lebih efisien dan rasa tanggung jawab.

Khusus pada point empat (4) di atas, pada faktanya :

1. Kondisi keuangan Pelindo III dalam kondisi yang stabil

  Bahkan Laba Bersih Pelindo III tumbuh sekitar 172 %

  

2. Pelindo III mampu menaikan gaji seluruh pegawainya lebih dari 14 % pada akhir tahun 2015, lalu pada bulan Februari 2016 ketika sosialisasi pelimpahan celpeg Pelindo III ke PT. PDS, Pelindo III berdalih dengan mengatakan bahwa kondisi keuangan Pelindo III mengalami penurunan.

3 Pelindo III juga mampu membiayai pendidikan dua (2) orang pegawai Pelindo IV untuk melanjutkan sekolah S2 ke luar negeri. Kenapa hal ini bisa terjadi? Padahal Pelindo IV bukanlah tanggung jawab dan bukan kewenangan dari Pelindo III. Apakah ada indikasi KKN? Apakah Pelindo IV tidak mampu menyekolahkan dua (2) orang pegawainya sendiri? Apakah Pelindo III mempunyai kepentingan lain terhadap Pelindo IV ?

By Little Angella

Baca link terkait berikut :  1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 dan 8. 9

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun