Mohon tunggu...
Vriska Liska Sihombing
Vriska Liska Sihombing Mohon Tunggu... Human Resources - #perempuanadalahmasadepan

KOMUNITAS KARTINI INDONESIA (KOKASI) ig: @kokasi.id ig: @vriskaliskasihombing

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hak Asasi Perempuan (HAP)

10 Desember 2021   14:10 Diperbarui: 10 Desember 2021   14:11 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: Samsaranews

Pada tahun 1993, Sidang Umum PBB mengadopsi deklarasi yang menentang kekerasan terhadap wanita yang dirumuskan pada tahun 1992 oleh Komisi Status Wanita PBB. Pada pasal 1 Deklarasi di nyatakan bahwa kekerasan terhadap wanita mencakup: setiap perbuatan kekerasan atas dasar perbedaan kelamin, yang mengakibatkan atau dapat mengakibatkan kerugian atau penderitaan terhadap wanita baik baik fisik, seksual atau psikis, termasuk ancaman perbuatan tersebut, paksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi dalam kehidupan yang bersifat publik maupun privat.

Deklarasi ini mempertegas Perempuan berhak untuk menikmati dan memperoleh perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan asasi yang sama dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang-bidang lainnya. Hak-hak tersebut termasuk, a.l: Hak atas kehidupan; Hak atas persamaan; Hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi; Hak atas perlindungan yang sama berdasarkan hukum; Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi; Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan fisik maupun mental yang sebaik-baiknya; Hak atas pekerjaan yang layak dan kondisi kerja yang baik; Hak untuk tidak mengalami penganiayaan atau kekejaman lain, perlakuan atau penyiksaan secara tidak manusiawi atau sewenang-wenang (Pasal 3)

3.Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan yang Diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Tanggal 20 Desember 1993 kemudian berdampak bagi negara Indonesia, yang dengan keputusan presiden membentuk suatu organisasi perempuan. lebih tepat nya Konvensi CEDAW dan Deklarasi PBB Tahun 1993 tersebut membuahkan satu organisasi/lembaga independen anti kekerasan terhadap perempuan. yang menurut Keppres No. 181 Tahun 1998 oleh presiden disahkan dengan nama Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau yang sering disebut Komnas Perempuan.

Tujuan dan Kegiatan Komnas Perempuan dapat dilihat pada BAB II Pasal 4 dan 5 dalam Keppres No. 181/1998. antara lain:

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan bertujuan:


1.penyebarluasan  pemahaman  atas  segala  bentuk  kekerasan  terhadap perempuan yang berlangsung di Indonesia;

2.mengembangkan  kondisi  yang  kondusif  bagi  penghapusan  segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di Indonesia;

3.peningkatan  upaya  pencegahan  dan  penanggulangan  segala  bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak asasi manusia perempuan

Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud tujuan tersebut di atas maka Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan melakukan kegiatan:

1.Penyerbarluasan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun