Mohon tunggu...
Lisa Fahrani
Lisa Fahrani Mohon Tunggu... -

not kind of a girl in your sweetest dream

Selanjutnya

Tutup

Politik

Century Jangan Berhenti di Budi Mulya

4 November 2015   13:41 Diperbarui: 4 November 2015   14:21 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sejak pertama kali naik ke permukaan pada tahun 2008, kasus Bank Century hingga saat ini tidak kunjung selesai. Meski pada April 2015 lalu, hukuman kasasi Budi Mulya sudah ditetapkan, namun hingga sekarang penyidikan KPK terkait Kasus Bank Century belum menunjukkan perkembangan.

Berdasarkan hasil keputusan Makhamah Agung, Budi Mulya harus menjalani hukuman penjara selama 15 tahun dan denda senilai Rp. 1 Miliar. Dalam sidang yang sama, Majelis Hakim menilai Budi Mulya telah terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan pihak-pihak lain, antara lain:

  1. Boediono
  2. Miranda Swaray Goeltom
  3. (Alm) Siti Chalimah Fadjrijah
  4. (Alm) S Budi Rochadi
  5. Muliaman Darmansyah Hadad
  6. Hartadi Agus Sarwono
  7. Ardhayadi Mitodarwono
  8. Raden Pardede
  9. Robert Tantular
  10. Hermanus Hasan Muslim

Dari 10 nama yang ada diatas, tidak menutup kemungkinan adanya nama-nama lain yang belum disebut. Tapi, bagaimana mungkin nama-nama baru dapat terungkap jika hingga saat ini saja KPK belum juga melakukan penyidikan kembali. 

Jika KPK beralasan belum menerima salinan putusan MA seperti yang diutarakan pada September lalu, bagi saya itu hanya alasan yang dibuat-buat. Sebab, bila KPK benar-benar niat untuk mengusut kasus ini segera hingga ke akar-akarnya, KPK pasti akan meminta salinan putusan kepada MA, tidak hanya diam berpangku tangan saja.

Saya tidak tau itu hanya alasan yang dibuat-buat atau memang demikian adanya. Tapi memang apa yang dilakukan KPK selama ini, menjadikan KPK seakan-akan sengaja menunda penyidikan dan perlahan melupakan kasus Bank Century. Apakah KPK takut dengan nama besar SBY jika terus menyelidiki kasus ini? 

Tapi bagi saya, yang terpenting adalah KPK harus melanjutkan penyidikan kasus Bank Century hingga ke akarnya. KPK tidak boleh hanya puas sampai pada Budi Mulya. Tidak adil! KPK harus selidiki secara mendalam, tidak boleh takut dengan pihak-pihak tertentu. Hukum Indonesia berlaku bagi siapa saja yang melarang. Tidak boleh berpihak.

Saya pribadi mendukung aksi MAKI untuk menuntut KPK agar mengusut tuntas kasus ini. Meski MAKI harus mengajukan gugatan baru ke PN Jakarta Selatan. Semoga MAKI berhasil. 

 

Ditolak PN Jakpus, MAKI Akan Kembali Gugat KPK Soal Century

Kasus Century macet, KPK terus berdalih belum terima putusan MA

Pekerjaan Rumah KPK Masih Banyak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun