Mohon tunggu...
Liputan Cyber
Liputan Cyber Mohon Tunggu... Editor - Fakta - Tajam - Akurat - Independen

Analisis informasi publik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perampasan Kendaraan Berkedok Eksekusi Disertai Aksi Premanisme Makin Marak

30 September 2022   22:14 Diperbarui: 30 September 2022   22:25 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Liputan Cyber - Surabaya, Jawa Timur

Kasus perampasan kendaraan di jalan masih saja terjadi di wilayah Negara Republik Indonesia, meski pun pihak Kepolisian telah menyampaikan himbauan maupun menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

Seperti yang dialami oleh warga bernama Priyanto (35) asal Kabupaten Mojokerto, dimana 2 kendaraan truk miliknya yang tidak ada keterlambatan dalam pembayaran angsuran dilakukan penyitaan oleh pihak Leasing PT. Arthaasia Finance.

Menurut Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum korban menyampaikan, sebenarnya perbedaan pendapat mengenai  eksekusi jaminan fidusia sudah final, dengan adanya Peraturan Kapolri No : 8 tahun 2011 dan Putusan MK No: 57/PPU-XIX/2021 yang selaras dengan putusan sebelum-sebelumnya. Diantaranya putusan MK tahun 2019.

"Sehingga atas hal tersebut, harus dijadikan pedoman bagi masyarakat luas dan khususnya lembaga pembiayaan (leasing-red) sebagai pihak yang menjalankan usaha terkait perjanjian fidusia. Tapi anehnya memang masih marak terjadi penarikan-penarikan paksa di jalan dengan alasan eksekusi jaminan," terang Rio, sapaan lekatnya, Jum'at (30/09/2022).

Hal seperti ini, sambung Rio, seyogyanya diberikan tindakan tegas oleh aparat penegak hukum. Dalam hal ini adalah kewenangan dari institusi kepolisian, dan juga diberikan hukuman berupa sanksi administrasi terhadap perusahaan atau lembaga pembiayaan yang masih tidak patuh dan melakukan pembangkangan terhadap hukum yang berlaku di negara ini.

Lebih lanjut dikatakannya, bahkan terkait dengan perkara ini yang sekarang ditangani oleh Polres Gresik, pihak Leasing melakukan penarikan di jalan (perampasan-red) pada tanggal 8. Sedangkan jatuh tempo pembayaran adalah pada tanggal 13 setiap bulannya, dan terdapat barang-barang milik korban lainnya turut dibawa oleh para pelaku yang sampai hari ini tidak ada kejelasan bagamana dan dimana.

"Harapan kami selaku kuasa hukum korban, agar proses hukum dalam perkara tersebut segera tuntas dilakukan oleh penyidik Polres Gresik. Sehingga kemudian hari tidak terulang kejadian-kejadian seperti ini, dan semua pihak akan menghormati serta patuh terhadap hukum," pesan Rio.

"Peristiwa-peristiwa seperti ini jelas-jelas juga tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah berupaya keras untuk menumbuhkan perekonomian pasca covid 19. Apalagi akibat dari tindakan leasing tersebut berdampak terhadap korban saat ini, pekerjaannya yang di ikat kontrak perjanjian kerjasama dengan perusahaan lain diputuskan berakhir akibat adanya tindakan leasing," tegas pengacara korban.

Peristiwa Penarikan Truk

Di tempat terpisah, korban Priyanto menceritakan kronologis kejadian peristiwa penarikan 2 kendaraan truk miliknya. Dimana yang satu diambil di kantor, dan yang satunya diambil di jalan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun