Mohon tunggu...
Lionell Clements Adiputra Ong
Lionell Clements Adiputra Ong Mohon Tunggu... Tutor - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Reformasi 1998 dan Amandemen UUD 1945

28 April 2024   21:25 Diperbarui: 28 April 2024   21:25 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai pelajar, penting bagi kita untuk mengenal lebih dalam lagi seputar UUD 1945. Mengevaluasi kembali seluruh kinerja pemerintahan menjadi suatu langkah kritis untuk mencoba memperbaiki negara kita kedepannya. Dengan banyak masalah yang ada, sebagai pelajar kita dapat menggali informasi terkait peristiwa yang sudah lewat dan gunakan hal tersebut sebagai ilmu dan panduan untuk kedepannya. 

Salah satu cara kita mengenal adalah dengan mempelajari mengenai reformasi 1998 dan Amandemen UUD 1945. Reformasi 1998 adalah suatu peristiwa bersejarah yang terjadi di negara Indonesia untuk menggantikan dan meluruskan penyelewengan pancasila oleh masa orde lama dan masa orde baru terutama memperbaiki kesan otoriter oleh UUD 1945. Reformasi ini dimulai dengan lengsernya Soeharto sebagai presiden dan krisis ekonomi dan moneter (krismon) pada tahun 1998. Salah satu langkah konkret yang dilakukan selama masa reformasi ini adalah dengan melakukan Amandemen UUD 1945 pada batang tubuh Undang-undang dasar. Terkadang, muncul pertanyaan seputar mengapa terjadi reformasi dan mengapa UUD RI 1945 perlu diubah?

Reformasi 1998 ini dilakukan dengan berbagai gerakan-gerakan masyarakat seperti dengan pergerakan mahasiswa ke DPR/MPR, adanya pembakaran dan penjarahan, peristiwa trisakti, dan beberapa pergerakan lainnya. Menurut Prayitno (2019), masyarakat menuntut pemerintah untuk mengatasi krisis ekonomi yang dialami, melakukan perubahan dan tindak lanjut dari penyelewengan pancasila, dan meminta pertanggungjawaban presiden Soeharto. Lantas, mengapa reformasi 1998 ini perlu dilakukan? 

Reformasi perlu dilakukan untuk membenarkan segala sistem pemerintahan yang salah dan tidak sesuai dengan pancasila, ini juga dilakukan untuk menyelesaikan segala permasalahan yang sedang dialami. Reformasi ini dilakukan dengan tujuan untuk membangun masyarakat dan pemerintahan demokratis, meratakan pembangunan pada seluruh daerah, adanya persatuan kelas dan golongan tanpa memandang perbedaan, terwujudnya toleransi, dan hukum menjadi bersih dan adil sehingga tidak ada unsur otoriter/KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Selain itu, Reformasi 1998 juga perlu dilakukan sebagai sarana meredakan pergerakan mahasiswa yang dapat terlihat memberi dampak buruk bagi kerukunan masyarakat.

Dengan terjadinya reformasi, diberlakukan suatu amandemen pada UUD RI 1945 untuk memperbaiki sistem hukum yang terkesan otoriter dan bertujuan untuk mengurangi korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi. Seperti yang kita ketahui, UUD RI 1945 dibagi menjadi 2 bagian, bagian yang Rigid dan bagian yang Flexibel dimana ada yang bisa diubah dan ada yang tidak bisa diubah. Amandemen ini memfokuskan perubahan pada batang tubuh UUD RI 1945 yang bersifat fleksibel dan boleh diubah. 

Terlihat bahwa dengan amandemen, beberapa ketentuan dicabut seperti pencabutan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi, pencabutan kekuasaan presiden dalam mengubah UUD, dll. Terdapat juga beberapa ketentuan baru/lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan sebagainya. Menurut Syah (2009), perubahan-perubahan utama yang terjadi saat amandemen adalah terkait posisi MPR, kekuasaan membuat/mengubah UUD, kekuasaan presiden, dan kekuasaan kehakiman. Dari hal tersebut, terbukti bahwa amandemen harus dilakukan untuk meluruskan kembali bagian-bagian otoriter.

DAFTAR PUSTAKA

Prasetya, Erik. 2018. "Hari-hari jelang Reformasi, 20 tahun lalu, dalam gambar dan catatan", https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-44192970, diakses pada 10 Oktober 2022 pukul 08.15.

Prayitno, Teguh. 2019. "Berakhirnya Orde Baru dan Lahirnya Reformasi", https://sumber.belajar.kemdikbud.go.id/repos/FileUpload/Akhir%20Orba%20&%20Reformasi%20_gugun/Berakhirnya-Orde-Baru-dan-lahirnya-reformasi.html, diakses pada 10 Oktober 2022 pukul 08.21.

Syah, T. (2009). "Amandemen UUD Negara RI Tahun 1945 Menghasilkan Sistem Checks And Balances Lembaga Negara". Karya Tulis Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hukum(1): 5-9.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun