Mohon tunggu...
Linda Latansa
Linda Latansa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Ekonomi Rabbani

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi Prinsip Good Corporate Governance dalam Meningkatkan Muzakki

28 Juli 2021   10:02 Diperbarui: 28 Juli 2021   10:34 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Eksistensi Prinsip Good Corporate Governance Dalam Meningkatkan Muzakki

Di Indonesia, potensi zakat terbagi menjadi lima, diantaranya yaitu zakat pertanian, peternakan, perusahaan, penghasilan, serta deposito. Oleh karenanya Indonesia merupakan populasi muslim terbesar dengan memiliki potensi zakat yang sangat maju. Menurut indikator potensi pemetaan zakat (IPPZ) mengatakan bahwa potensi zakat di Indonesia pada tahun 2019 mencapai angka Rp. 233,8 triliun. Dengan perkembangan zakat yang setiap tahunnya mengalami peningkatan, maka hal tersebut tidak terlepas dari sebuah manajemen pengelolaan yang baik.

Didalam tata kelola suatu Lembaga terdapat sistem pengelolaan yang telah terstruktur dengan baik, diantaranya yakni, prinsip Good corporate governance yang merupakan sebuah tata kelola perusahaan atau lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas stakeholders dengan prinsip adil, transparan, serta tanggung jawab. Di dalam Undang-undang pasal 2 No 23 menyebutkan bahwa pengelolaan zakat harus berasaskan pada syariat islam yang bersifat amanah, manfaat, keadilan, kepastian hukum, integrasi, dan akuntabilitas. Didalam Good Corporate Governance terdapat prinsip yang meliputi transparency, akuntabilitiy, responsibility, independent, fairness. Good Corporate Governance merupakan sistem pengelolaan Lembaga untuk mendorong terbentunya manajemen yang baik, transparan, dan professional. Good Corporate Governance merupakan hal yang penting dalam pengelolaan zakat, karena dengan adanya sistem tersebut tata kelola pembayaran zakat akan terasa yakin bahwa zakat tersebut dapat dibayarkan atau digunakan dengan semestinya.

Penerapan prinsip Good corporate governance merupakan salah satu langkah yang harus diterapkan oleh BAZNAS guna meningkatkan dan memaksimalkan nilai organisasi, mendorong pengelolaan yang professional, transparan dan efisien dengan meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, tanggung jawab dan adil, sehingga dapat memenuhi kewajiban muzakki, munfiq, mutashodiq, mustahiq serta umat islam secara keseluruhan. Peningkatan profesionalisme badan amil zakat dapat diwujudkan dengan menerapkan prinsip good corporate governance.

Good Corporate Governance merupakan sebuah tata kelola sebuah perusahaan atau Lembaga dalam mengatur sistem dan mengendalikannya demi menciptakan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan. World Bank mendefiniskan bahwa good corporate governance merupakan kumpulan hukum, peraturan dan kaidah yang wajib dipenuhi untuk mendorong kinerja sumber Lembaga atau perusahaan, yang berfungsi untuk menghasilkan nilai ekonomi secara berkesinambungan bagi para masyarakat sekitar. Dalam pengelolaan suatu organisasi atau perusahaan terdapat prinsip Good Corporate Governance yang bertujuan untuk mengarahkan keinginan suatu organisasi sesuai dengan yang ditetapkan. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Pasal 3 tentang penerapan praktek Good Corporate Governance mengatakan bahwa terdapat lima prinsip dalam Good Corporate Governance diantaranya transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. 

Tujuan dari penerapan good corporate governance dapat mengurangi masalah yang timbul dari nilai stakeholder. Dalam Lembaga zakat tujuan good corporate governance dapat meningkatkan efisiensi dan kesinambungan dalam memberikan kontribusi kepada kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu. Good corporate governance dibentuk dalam rangka untuk membangun pengelolaan zakat yang professional terhadap muzakki, sehingga Lembaga zakat yang telah dibentuk oleh pemerintah dapat terlaksanakan tugasnya sesuai dengan tujuan dibentuknya Lembaga tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun