Mohon tunggu...
Lili Anggraini
Lili Anggraini Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Fakultas: Syari'ah dan Hukum Prodi: Hukum Pidana islam Kelompok : 83 KKN-DR 2020 DPL: prof. Dr. Didik Santoso M.Pd

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Proses Menyucikan Jenazah Covid-19 Sesuai Hukum Islam dengan Ketentuan Fatwa MUI

13 Agustus 2020   23:27 Diperbarui: 14 Agustus 2020   09:53 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Keempat, menguburkan jenazah yang terkena covid-19 dengan cara harus sesuai dengan syari'at islam, memasukkan jenazah ke liang kubur tanpa harus membukakan peti, plastic dan kain kafan, dan juga diperbolehkan memakamkan jenazah covid-19 yang lain dengan satu liang kubur dalam keadaan darurat.

Ketentuan ini juga sudah diatur sebelum di dalam Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 tentang "Pengurusan Jenazah Dalam Keadaan Darurat" dan terdapat tambahan dari dijen bimas islam kementerian agama, jika jenazah dikubur harus berjarak 50 meter dari sumber tanah yang digunakan untuk minum. Lokasi penguburan setidaknya harus berjarak 500 meter dari pemukiman terdekat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun