Keempat, menguburkan jenazah yang terkena covid-19 dengan cara harus sesuai dengan syari'at islam, memasukkan jenazah ke liang kubur tanpa harus membukakan peti, plastic dan kain kafan, dan juga diperbolehkan memakamkan jenazah covid-19 yang lain dengan satu liang kubur dalam keadaan darurat.
Ketentuan ini juga sudah diatur sebelum di dalam Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 tentang "Pengurusan Jenazah Dalam Keadaan Darurat" dan terdapat tambahan dari dijen bimas islam kementerian agama, jika jenazah dikubur harus berjarak 50 meter dari sumber tanah yang digunakan untuk minum. Lokasi penguburan setidaknya harus berjarak 500 meter dari pemukiman terdekat