Mohon tunggu...
Lili Anggraini
Lili Anggraini Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Fakultas: Syari'ah dan Hukum Prodi: Hukum Pidana islam Kelompok : 83 KKN-DR 2020 DPL: prof. Dr. Didik Santoso M.Pd

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Proses Menyucikan Jenazah Covid-19 Sesuai Hukum Islam dengan Ketentuan Fatwa MUI

13 Agustus 2020   23:27 Diperbarui: 14 Agustus 2020   09:53 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Nama: Lili Anggraini
Fakultas: Syari'ah dan Hukum
Prodi: Hukum Pidana Islam
Nim: 0205171181
Kelompok: 83 KKN-DR

DPL: Prof. Dr. Didik Santoso M.Pd

Corona virus Disease atau dikenal dengan Covid-19 merupakan suatu penyakit yang menular pada manusia dan hewan. Virus ini juga mengakibatkan infeksi terhadap saluran pernapasan, dan dapat menyerang siapa saja baik balita, remaja, dewasa maupun  lanjut usia. Virus ini pertama kali terdeteksi di wuhan, tiongkok dan dengan berjalannya waktu virus ini menyebar sampai keseluruh penjuru negeri terutama di indonesia.

Virus ini juga dapat menimbulkan suatu penyakit yaitu: MERS-CoV, SAR CoV dan Pneumonia. Didalam kondisi yang menimpa seluruh negeri ini dengan adanya Covid-19, ada baiknya kita harus mengetahui gejala dan penyebab dari Corona Virus Dieseas-19 dan ciri-ciri orang yang terkena Covid-19, supaya kita berwaspada dan tetap menjaga diri kita terhadap seseorang yang terkena Covid-19 tersebut. dengan melakukan sosial distancing, dan menerapkan protokol kesehatan.

Pada tanggal 31 Juli 2020 yang lalu kasus corona di Indonesia menembus sebanyak 108.376 orang, dan terjadi peningkatan sebanyak 2.040 kasus. Selain kasus positif terkena Covid-19 ada juga peningkatan terhadap kasus sembuh dari corona sebanyak 1.615 orang, dan total jumlah akumulatif dari kasus sembuh pada tanggal 31 juli 2020 menjadi 65.907 orang, dan kasus kematian bertambah sebanyak 73 orang, total jumlah kasus kematian yang disebabkan SAR-Cov mencapai 5.131 orang.

Pada saat ini banyak sekali orang yang telah meninggal akibat terkena serangan Covid-19. Pada saat itu juga MUI menetapkan aturan didalam Fatwa MUI Nomor 18 tahun 2020 tentang bagaimana proses menyucikan jenazah covid-19 sesuai syari'at islam yang hukum nya adalah Fardhu Kifayah.

Dengan situasi seperti sekarang ini proses memandikan, mengkafankan, menyolatkan dan menguburkan harus dilakukan sesuai protokol medis dan pihak yang berwenang dengan tetap harus memperhatikan ketentuan syariat islam khususnya jenazah yang beragama muslim.

Sebelum menyucikan jenazah yang terpapar covid-19 ada baiknya tim yang ikut serta dalam proses menyucikan jenazah tersebut harus memperhatikan perlindungan terhadap dirinya dengan menggunakan alat pelindung diri (ADP). Langkah-langkah dalam menyucikan jenazah covid-19 sebagai berikut:

Pertama, memandikan jenazah yang terpapar corona virus dengan cara tidak membuka pakaiannya, petugas yang memandikan jenazah tersebut harus berkelamin yang sama dan jika jenazah tersebut tidak bisa dimandikan maka langkah yang diambil adalah dengan cara menayamumkannya.

Kedua, mengkafankan jenazah yang terpapar corona virus dengan cara menggunakan kain untuk menutup seluruh tubuhnya, setelah itu dibungkus dengan memakai plastik yang anti air dan udara. Menurut dirjen bimas islam kementerian agama terdapat tambahan dalam proses mengkafankan yaitu: jeanazah yang terkena covid-19 harus ditutup menggunakan kayu dan jenazah harus disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.

Ketiga, menyolatkan jenazah covid-19 harus disegerakan dan harus ditempat yang paling aman, orang yang ikut dalam proses menyolatkan harus wajib melindungi dirinya, dan orang yang ikut serta minimal satu orang.

Keempat, menguburkan jenazah yang terkena covid-19 dengan cara harus sesuai dengan syari'at islam, memasukkan jenazah ke liang kubur tanpa harus membukakan peti, plastic dan kain kafan, dan juga diperbolehkan memakamkan jenazah covid-19 yang lain dengan satu liang kubur dalam keadaan darurat.

Ketentuan ini juga sudah diatur sebelum di dalam Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 tentang "Pengurusan Jenazah Dalam Keadaan Darurat" dan terdapat tambahan dari dijen bimas islam kementerian agama, jika jenazah dikubur harus berjarak 50 meter dari sumber tanah yang digunakan untuk minum. Lokasi penguburan setidaknya harus berjarak 500 meter dari pemukiman terdekat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun