Mohon tunggu...
Lilia Gandjar
Lilia Gandjar Mohon Tunggu... Tutor - Penikmat aksara dan pencinta kata-kata.

Penyuka dunia tulis menulis.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Lestarikan dan Wariskan Nilai-nilai Budaya Pancasila

29 Juli 2020   16:33 Diperbarui: 29 Juli 2020   17:30 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Illustrasi | Freepik.com

Setelah memperingati Hari Lahir Pancasila 2020, tiba-tiba publik disuguhi drama Pancasila. DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Yang mana didalamnya mencakup klausal-klausal yang menjadi polemik.

Padahal sebelumnya, Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP). Dimana RUU PIP dirancang agar Pembinaan Pancasila memiliki payung hukum.

Isi dari RUU HIP dan RUU PIP berbeda. RUU HIP menjadi polemik sebab pada Bab I pasal 7 memuat klausal Trisila dan Ekasila. Padahal Pancasila berarti lima sila, sehingga merubahnya menjadi tiga sila atau satu sila artinya merubah Pancasila itu sendiri.

Sedangkan RUU PIP tetap memuat kelima sila dari Pancasila, tanpa merubahnya. Yaitu, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP)

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bertugas:

a. Membantu Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dengan mengarahkan, membina, dan mengkoordinasikan pelaksanaan HIP di lembaga-lembaga negara, kementerian/lembaga, lembaga pemerintahan nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan Pemerintah Daerah.

b. Membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila.

c. Mengarahkan, monitoring, dan evaluasi kebijakan Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila sebagai masukan kepada Presiden.

d. Mengarahkan, monitoring, dan evaluasi kebijakan Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila.

e. Memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Haluan Ideologi Pancasila kepada Presiden.

Rancangan Undang-Undang Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP)

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bertugas:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun