Mohon tunggu...
Lilah Nur Kholilah
Lilah Nur Kholilah Mohon Tunggu... Guru - Sebagai Guru

Hidup adalah sebuah proses, apapun proses yang kamu dapatkan, hadapi dan itu semua pasti akan terlewati

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Angka Kecelakaan pada Malam Hari saat Menggunakan Kendaraan Roda Dua

3 Desember 2022   11:09 Diperbarui: 3 Desember 2022   11:18 1263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dibahas dapat disimpulkan bahwa warna kendaraan sangat berpengaruh terhadap angka kecelakaan. Karena warna kendaraan yang gelap cenderung sulit terlihat ketika malam yang juga gelap. Selain itu kelelahan setelah beraktivitas seharian juga menjadi faktor yang dapat mengurangi fokus pengendara. Sehingga kendaraan gelap yang cenderung seperti berkamuflase dengan lingkungan sekitarnya sulit terlihat oleh pengendara. Terutama pengendara yang kelelahan. Walaupun lampu kendaraan dinyalakan apabila kendaraan yang digunakan berwarna gelap lampu kendaraan justru akan terlihat seperti lampu penerang jalan. Sehingga dapat memperbesar potensi kecelakaan.

            Sehingga peneliti menyarankan kepada produsen kendaraan khususnya kendaraan roda dua supaya mengeluarkan kendaraan berwarna terang dan menghentikan produksi kendaraan berwarna gelap. Atau produsen kendaraan khususnya sepeda motor menambah warna untuk kendaraan dengan warna terang agar lebih bervariasi sehingga konsumen tertarik menggunakan kendaraan berwarna terang. Bagi pengendara khususnya pengendara roda dua peneliti menyarankan untuk menghindari penggunaan kendaraan berwarna gelap dan atribut-atribut berkendara lain seperti jaket, helm, dll. Dan membiasakan penggunaan atribut dan kendaraan berwarna terang khususnya ketika berkendara di malam hari.

 

DAFTAR PUSTAKA 

 

Peraturan Perundang-undangan:

  •  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 107 ayat (1)
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 54 ayat (3)

 


Buku:

  •  Cecil, Andrew R., dkk. 2011. Penegakan Hukum Lalu-Lintas: Panduan Bagi Para Polisi dan Pengendara, 30. Nuansa Cendekia, Bandung, Jawa Barat.

Jurnal:

 A. D. Saputra. "Studi Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Indonesia Berdasarkan Data KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) dari Tahun 2007-2016." Warta Penelitian Perhubungan, vol. 29, 2017.

A. Osoro, Z. Nganga, A. Yitambe. "An  Analysis  Of  The  Incidence  And Causes Of Road Traffic Accident In Kissi, Central, District, Kenya." IOSR Journal Of Pharmacy, vol. 5, 2015. 

A. Wibisono. 2009. "Hubungan antara Penglihatan, Pencahayaan, dan Persepsi Manusia dalam Desain Interior." Ambiance, vol. 2,  2009

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun