Menyeramkan, itu yang pertama kali terlintas ketika melihat gambar penyakit yang terdapat pada bungkus rokok. Bebagai macam penyakit yang tercantum pada tiap kemasan produk rokok merupakan salah satu langkah yang di lakukan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk mencegah, mengurangi dan bahkan menghentikan warganya merokok demi mewujudkan masyarakat yang sehat.
Langkah ini dilatar belakangi fakta bahwa aktivitas merokok sangat berbahaya bagi kesehatan perokok maupun orang-orang di sekitarnya. Menurut (World Health Organization 2016 dalam Hidayati et al. 2019), dampak dari merokok menjadi salah satu masalah kesehatan terbesar di dunia. World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa rokok menyebabkan masalah kesehatan yang fatal yang menjadi penyebab kematian kurang lebih 6 juta orang pertahun. Risiko kematian akibat rokok pada perokok aktif lebih tinggi dibandingkan dengan perokok pasif.
Berbagai penelitian telah membuktikan ada banyak bahaya merokok bagi kesehatan. Di antaranya yaitu asma, infeksi paru-paru, kanker mulut, kanker tenggorokan, kanker paru-paru, serangan jantung, stroke, demensia, disfungsi ereksi (impoten), dan sebagainya.
Menurut (Nururrahmah 2014), kebiasaan merokok telah terbukti merupakan penyebab terhadap kurang lebih 25 jenis penyakit yang menyerang berbagai organ tubuh manusia. Penyakit-penyakit tersebut antara lain adalah kanker mulut, esophagus, faring, laring, paru, pankreas, dan kandung kemih. Juga ditemukan penyakit paru obstruktif kronis dan berbagai penyakit paru lainnya, yaitu penyakit pembuluh darah.
Kebiasaan merokok juga membawa pengaruh buruk terhadap kebiasaan (habits) para individu, akan tetapi tidak berpengaruh erat dengan pembentukan kepribadian seseorang. Sifat rokok yang menyebabkan kecanduan (adiktif) secara permanen yang menyebabkan kebiasaan merokok menjadi sesuatu yang sangat sulit untuk dihilangkan.
Pencantuman gambar peringatan bahaya merokok merupakan tindak lanjut PP No 109 tahun 2012 dan implementasi dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau. Dalam permenkes tersebut, salah satu poin menyebutkan bahwa “setiap kemasan rokok yang beredar dan iklan-iklan bermuatan rokok di Indonesia, wajib menampilkan gambar peringatan bahaya merokok terhitung sejak 24 Juni 2014”.
Kemasan rokok yang dimaksud meliputi bungkus, slot, dan tabung silinder rokok. Kewajiban ini dikenakan bagi perusahaan produsen rokok lokal maupun produk luar.
Tujuan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk tembakau yaitu mencegah perokok pemula untuk memulai merokok, selain itu hak masyarakat akan informasi yang jelas, benar dan jujur, serta masyarakat juga memilih berdasarkan informasi yang lebih jelas (visual) yang dipahaminya (informed decision) (Menteri Kesehatan R1 2017).
Dibuatnya peraturan mengenai pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk rokok atau tembakau ini juga sebagai pedoman bagi pelaku industri yang mengolah produk tembakau. Hal ini tertera pada Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013.
Pasal ini berbunyi " Pengaturan pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pelaku industri Produk Tembakau untuk melaksanakan pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau".
Landasan Hukum Pada Kemasan Rokok
Regulasi ini di atur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan Dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2013, dengan menimbang berbagai ketentuan yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan Dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24.
Serta mengingat :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/ Per/III/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 585);
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini pula, maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1755/Menkes-Kesos/SK/XII/2000 tentang Tulisan Peringatan Kesehatan Pada Label Rokok, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku hal ini tercantum pada Pasal 18 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013.
Isi Permenkes Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013
Dalam peraturan ini produk yang dimaksud ialah segala jenis produk dengan bahan dasar terbuat dari tembakau dan kemudian di gunakan dengan cara dibakar, dihisap, dihirup atau dikunyah. sesuai dalam Bab I Pasal 1 Ayat 1 yaitu Produk Tembakau adalah suatu produk yang secara keseluruhan atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dihisap, dihirup atau dikunyah.
Setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau (rokok) ke dalam wilayah Indonesia diwajibkan untuk mencantumkan Peringatan Kesehatan pada Kemasan terkecil dan Kemasan lebih besar Produk Tembakau. Kemasan ini berupa bungkus yang berhubungan langsung dengan produk yang di jual. Peringatan Kesehatan tersebut berupa gambar dan tulisan yang memiliki makna dan tercetak menjadi satu dengan kemasan produk. Gambar ini juga tidak boleh tertutup oleh apapun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Pasal 4 Ayat 1 disebutkan bahwa "Peringatan Kesehatan terdiri atas 5 (lima) jenis yang berbeda, yang dicantumkan pada setiap 1 (satu) varian Produk Tembakau dengan porsi masing-masing 20% (dua puluh persen) dari jumlah setiap varian Produk Tembakau pada waktu yang bersamaan". Selanjutnya pada Pasal 4 Ayat 2 menyatakan "Bagi industri Produk Tembakau non Pengusaha Kena Pajak wajib mencantumkan paling sedikit 2 (dua) jenis Peringatan Kesehatan dari 5 (lima) jenis Peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)".
- Pencantuman Peringatan Kesehatan juga di jelaskan dengan detail sesuai bentuk kemasan produk, seperti pada kemasan berbentuk kotak persegi panjang harus memenuhi berbagai persyaratan yaitu :
a. dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen);
b. dalam hal Kemasan memiliki sisi lebar yang sama maka Peringatan Kesehatan dicantumkan pada sisi depan dan sisi belakang Kemasan;
c. pada bagian atas gambar terdapat tulisan “PERINGATAN” dengan menggunakan jenis huruf arial bold berwarna putih di atas dasar hitam dengan ukuran huruf 10 (sepuluh) atau proporsional dengan Kemasan;
d. gambar dicetak berwarna dengan kombinasi 4 (empat) warna (Cyan, Magenta, Yellow, Black) dengan kualitas gambar resolusi tinggi atau paling sedikit 300 dot per inch (dpi);
e. di bagian bawah gambar dicantumkan tulisan berwarna putih dengan dasar hitam sesuai dengan makna gambar sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
f. dicetak dengan jelas dan mencolok baik gambar ataupun tulisannya; dan
g. tidak mudah rusak, lepas, dan luntur baik karena pengaruh sinar ataupun udara. Hal ini sesuai pada Pasal 5 ayat 1 Permenkes Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013. Bentuk kemasan lain yang dibahas ialah kemasan berbentuk silindris.
Selain peringatan kesehatan berupa gambar sesuai dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, pada setiap Kemasan Produk Tembakau wajib pula mencantumkan Informasi Kesehatan yang tertera pada Pasal 10. Informasi tersebut meliputi kandungan kadar nikotin dan tar, pernyataan "dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hami", kode produksi (termasuk di dalamnya tangal, bulan, dan tahun produksi) juga nama dan alamat produsen.
Diluar dari Ketentuan Pasal 10, Pada Pasal 11 produsen juga dapat menambahkan informasi lain terkait kesehatan dengan pernyataan antara lain “tidak ada batas aman” dan “mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker”. Pada kemasan produk dilarang memberikan informasi yang menyesatkan.
Hal ini tercantum pada Bab IV pasal 14 seperti kata-kata yang bersifat promotif (keterangan atau kata yang memperdaya atau cenderung bermaksud menciptakan kesan keliru tentang dampak kesehatan dari Produk Tembakau atau seolah-olah Produk Tembakau memberi manfaat untuk kesehatan). Dilarang menuliskan kata yang mengindikasikan bahwa produk yang di produksi berkualitas maupun memberikan kesan aman untuk di konsumsi.
Jenis Peringatan Kesehatan terdiri atas 5 (lima) jenis gambar dan tulisan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 Pasal 1 Ayat 1 menyebutkan bahwa "Peringatan Kesehatan terdiri atas 5 (lima) jenis yang berbeda, yang dicantumkan pada setiap 1 (satu) varian Produk Tembakau dengan porsi masing-masing 20% (dua puluh persen) dari jumlah setiap varian Produk Tembakau pada waktu yang bersamaan" dan Pasal 1 Ayat 2 "Bagi industri Produk Tembakau non Pengusaha Kena Pajak wajib mencantumkan paling sedikit 2 (dua) jenis Peringatan Kesehatan dari 5 (lima) jenis Peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)".
5 Jenis Peringatan Kesehatan pada kemasan produk rokok sebagai berikut:

Dengan adanya peraturan ini diharapkan semakin berkurangnya masyarakat yang mengkonsumsi rokok dan sadar akan kesehatan diri sendiri juga orang lain.
Daftar Pustaka
Hidayati I. R., D.Pujiana, M. Fadillah. "Pengaruh Pendidikan Kesehatan Terhadap Pengetahuan Dan Sikap Siswa Tentang Bahaya Merokok Kelas Xi Sma Yayasan Wanita Kereta Api Palembang Tahun 2019". Jurnal Kesehatan. vol. 12 no. 2 (2019) : 125-135
Menteri Kesehatan. "Paparan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Jakarta" (2017)
Nururrahmah. "Pengaruh Rokok Terhadap Kesehatan Dan Pembentukan Karakter Manusia". Jurnal Prosiding Seminar Nasional. vol. 01, no. 1 (2014) : 77-84
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan Dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI