Mohon tunggu...
Lidia Indriani
Lidia Indriani Mohon Tunggu... Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Aktivis Perempuan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Manajemen Akreditasi: Strategi Penguatan Mutu dan Akuntabilitas Lembaga Pendidikan

22 Juni 2025   14:20 Diperbarui: 22 Juni 2025   13:24 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Di tengah dinamika global dan tuntutan masyarakat terhadap pendidikan yang bermutu, manajemen akreditasi hadir sebagai mekanisme strategis dalam menjamin dan meningkatkan kualitas satuan pendidikan. Tidak hanya sebagai prosedur administratif, manajemen akreditasi kini menjadi bagian integral dari sistem pengelolaan lembaga pendidikan modern yang berorientasi pada mutu, efektivitas, transparansi, dan daya saing.

Pengertian Manajemen Akreditasi

Manajemen akreditasi merujuk pada proses sistematis yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian terhadap seluruh kegiatan yang bertujuan untuk mencapai standar akreditasi yang telah ditetapkan oleh badan akreditasi nasional. Di Indonesia, proses ini diatur oleh lembaga seperti BAN-S/M (Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah) untuk jenjang dasar dan menengah, serta BAN-PT untuk perguruan tinggi.

Secara umum, manajemen akreditasi melibatkan tiga dimensi utama:

  1. Manajemen dokumen dan data: mencakup pengumpulan, pengelolaan, dan verifikasi bukti fisik dan digital yang relevan dengan standar akreditasi.

  2. Manajemen mutu internal: meliputi evaluasi diri, penguatan sistem penjaminan mutu, dan perbaikan berkelanjutan.

  3. Manajemen sumber daya: termasuk pengelolaan SDM, infrastruktur, anggaran, dan waktu yang terkoordinasi secara efisien selama proses akreditasi berlangsung.

Tujuan dan Fungsi Manajemen Akreditasi

Tujuan utama dari manajemen akreditasi adalah memastikan bahwa lembaga pendidikan dapat memenuhi dan mempertahankan standar mutu yang telah ditetapkan. Fungsi-fungsi utamanya meliputi:

  • Sebagai alat kendali mutu internal, untuk membantu sekolah/madrasah mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan institusional.

  • Sebagai dasar perencanaan strategis, khususnya dalam penyusunan rencana pengembangan sekolah (RPS) dan rencana kerja tahunan (RKT).

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun