Mohon tunggu...
Lia
Lia Mohon Tunggu... Lainnya - A Science and Pop Culture Enthusiast

Passionate on environment content, science, Korea and Japanese culture.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Membebaskan Indonesia dari Belenggu Korupsi, Cita-cita atau Wacana?

28 Januari 2023   22:42 Diperbarui: 28 Januari 2023   22:42 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi korupsi, Sumber: Pexels

Hal ini pun dinilai sebagai akibat kemunduran kinerja KPK yang mengalami strukturisasi dalam keanggotaannya. Menurut ICW, sejak dilantiknya ketua KPK terbaru tampak bahwa lembaga anti korupsi ini lebih banyak menimbulkan kontroversi dibandingkan performanya.

Salah satu yang paling disorot dan juga menjadi perdebatan publik, yakni diberhentikannya 57 pegawai KPK akibat tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Peristiwa ini pun menjadi isu panas pada September 2021 lalu karena menurut penelusuran terhadap para anggota KPK yang dinonaktifkan tersebut, soal dalam tes dinilai tidak sesuai dan terjadi pelanggaran. 

Selain itu, ada desas-desus bahwa pemecatan para pegawai KPK tersebut diselubungi motif politik tertentu (CNN 2021). Hal tersebut dikarenakan para pegawai yang dipecat merupakan orang-orang terpercaya dalam penanganan kasus-kasus korupsi penting di KPK. Ujungnya, hal inilah yang menyebabkan polemik dalam masyarakat hingga memicu krisis kepercayaan terhadap lembaga anti rasuah tersebut.

Deretan kasus korupsi yang terus terjadi dan adanya pelemahan terhadap KPK makin membuktikan bahwa pemerintah di era Jokowi saat ini memang belum sepenuhnya berkomitmen memberantas korupsi. Alih-alih merealisasikan Nawa Cita, justru pemerintah saat ini dianggap kurang tegas dan hanya mengucap janji belaka. Oleh karena itu, tidak mengherankan kredibilitas KPK maupun kepercayaan terhadap pemerintahan di era ini mengalami kemerosotan. 

Pernyataan ini juga dibuktikan dengan fakta bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK hanya sebesar 65% menurut survei Indikator Politik terbaru (Maharini 2019). Penurunan kepercayaan terhadap KPK tersebut juga dipengaruhi oleh revisi UU KPK pada tahun 2019 yang dinilai makin melemahkan posisi KPK.

Jika dicermati, Indonesia sebenarnya memang belum merdeka. Masyarakatnya masih dibelenggu kemiskinan, sementara kekayaan alamnya dinikmati oleh segelintir orang. Setiap warga negara Indonesia juga wajib membayar pajak, namun justru lembaga pemerintahan yang seharusnya mengayomi menyalahgunakannya. Banyak rakyat memilih tidak bungkam, tetapi jerat jeruji turut mengancam.

Di sisi lain, tanpa disadari masyarakat juga melegalkan praktik korupsi. Dimulai dari hal-hal kecil seperti praktik pemberian jabatan melalui "orang dalam", menerima uang dari caleg atau kegiatan politik tertentu, menyogok untuk membuat SIM tanpa tes, menyogok untuk memasukkan anak dalam sekolah terbaik, dan hal-hal lainnya yang dirasa lumrah terjadi. Maka dari itu, praktik korupsi ini bukan semata pekerjaan para pegawai KPK tetapi menjadi tanggung jawab bersama.

Dimulai dari menanamkan kejujuran pada hal-hal kecil merupakan bagian penting dalam pembentukan karakter generasi bangsa kedepannya. Sejatinya, praktik korupsi juga akan terus ada karena di setiap lini jabatan maupun kewenangan ada celahnya. 

Mari bersama memberantas korupsi dimulai dari diri sendiri dengan menjadi pribadi yang jujur. Dimulai dari langkah kecil dan secara bersama maka pencegahan praktik korupsi bukanlah hal yang mustahil sehingga mewujudkan Indonesia bebas korupsi bukan sekadar wacana tetapi cita-cita yang terealisasi nyata.

DAFTAR PUSTAKA

Andryanto SD. 2021. KPK sindir Kemenag sering tersandung kasus korupsi, 2 menteri masuk bui. https://nasional.tempo.co/read/1439018/kpk-sindir-kemenag-sering-tersandung-kasus-korupsi-2-menteri-masuk-bui/full&view=ok [diakses 21 November 2021].

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun