Nama : Lia Rahmawati
Nim   : 232121112
Kelas  : HKI 4C
TRADISI RITUAL SELAMATAN PRA PERNIKAHAN DI DESA KALIANGET BARAT KECAMATAN KALIANGET KABUPATEN SUMENEP MADURA
Oleh: ACHMAD FATHONI
A. Pendahuluan
Pernikahan merupakan salah satu momen penting dalam kehidupan manusia. Dalam ajaran Islam, pernikahan dilakukan melalui akad nikah agar hubungan antara laki-laki dan perempuan menjadi sah menurut syariat. Pernikahan tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga menjadi jalan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah. Oleh karena itu, setiap calon pengantin tentu menginginkan pernikahan yang lancar dan penuh berkah.
Di tengah masyarakat, pelaksanaan pernikahan seringkali tidak hanya mengikuti aturan agama, tetapi juga dipengaruhi oleh budaya dan tradisi yang berkembang. Salah satu tradisi yang masih dilestarikan adalah acara selamatan atau tasyakuran menjelang pernikahan. Tradisi selamatan sebelum pernikahan ini juga ditemukan di Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura. Masyarakat setempat masih menjaga tradisi ini sebagai bagian dari budaya dan bentuk doa bersama.
B. ALASAN SAYA MEMILIH JUDUL SKRIPSI INI
Alasan saya mengambil judul skripsi ini karena tradisi selamatan pra pernikahan di Desa Kalianget Barat masih menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat setempat. Tradisi ini tidak hanya dijalankan sebagai adat istiadat turun-temurun, tetapi juga dipercaya membawa keberkahan dan keselamatan bagi calon pengantin. Saya tertarik mengangkat tema ini karena tradisi seperti ini mulai jarang dibahas dan berisiko ditinggalkan oleh generasi muda tanpa mengetahui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Selain itu, saya menemukan bahwa belum banyak penelitian yang secara khusus mengkaji tradisi selamatan pra pernikahan di daerah Kalianget Barat. Yang mana, di dalamnya terdapat unsur budaya, sosial, dan keagamaan yang saling berkaitan dan mencerminkan kearifan lokal masyarakat Madura. Oleh karena itu, saya ingin menjadikan skripsi ini sebagai upaya untuk mendokumentasikan dan melestarikan tradisi tersebut agar tetap dikenal dan dihargai di masa mendatang.
C. PEMBAHASAN HASIL RIVIEW
Skripsi karya Achmad Fathoni membahas secara mendalam tradisi ritual selamatan pra pernikahan yang masih dilestarikan oleh masyarakat Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Tradisi ini dilakukan menjelang akad nikah sebagai bentuk harapan agar pernikahan berjalan lancar, selamat, dan mendapat keberkahan. Penulis mengidentifikasi bahwa masyarakat tetap mempertahankan tradisi ini karena empat faktor utama, yaitu faktor historis (warisan leluhur), mistis (keyakinan terhadap dampak buruk jika tidak dilaksanakan), sosial (tekanan dan ekspektasi masyarakat), dan ekonomi (ajang berbagi serta penguatan solidaritas sosial).Â
Tradisi ini dipandang sebagai bentuk kewajiban moral dan spiritual yang jika diabaikan dapat menimbulkan teguran sosial hingga munculnya anggapan bahwa musibah terjadi akibat kelalaian menjalankan ritual tersebut. Penulis menilai tradisi ini melalui teori al-maslahah, yang menyatakan bahwa praktik adat seperti ini diperbolehkan selama membawa kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan prinsip dasar Islam, bahkan dianggap sebagai bentuk i'lan nikah atau pengumuman pernikahan.
 Clifford Geertz juga digunakan sebagai landasan teoritis untuk membaca bahwa simbol-simbol dalam tradisi memiliki makna sosial dan religius yang kuat, menjadi bagian dari identitas budaya masyarakat. Menurut Geertz, tradisi bukan hanya kebiasaan kosong, tetapi sistem simbol yang membentuk motivasi, suasana batin, dan realitas sosial. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dan fenomenologis, penulis berhasil mengungkap makna yang tersimpan dalam praktik ini, baik dari sisi psikologis, sosial, maupun teologis.Â
Selain menyajikan deskripsi lapangan, penulis juga memberikan analisis kritis terhadap fungsi sosial tradisi, seperti perannya dalam menjaga harmoni sosial, mempererat silaturahmi, dan mengokohkan nilai-nilai religius. Secara keseluruhan, skripsi ini mampu menjembatani antara budaya lokal dan nilai-nilai Islam melalui pendekatan ilmiah yang kontekstual, memberikan gambaran bahwa hukum Islam tidak bersifat kaku, melainkan mampu berdialog dan menyatu dengan realitas masyarakat setempat.
D. RENCANA SKRIPSI YANG AKAN DITULIS BESERTA ARGUMENNYA
Saya berencana menulis skripsi berjudul "Tinjauan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Tradisi Bancaan di Desa Karangrejo kec. Arjosari kab. Pacitan" karena tradisi ini merupakan bagian dari budaya lokal yang masih dilestarikan oleh masyarakat sebagai bentuk ungkapan syukur dan doa bersama, yang tidak hanya memiliki nilai sosial dan religius, tetapi juga mencerminkan kearifan lokal yang berperan dalam mempererat hubungan antarwarga, sehingga penting untuk ditinjau dari perspektif hukum Islam guna mengetahui sejauh mana tradisi tersebut selaras dengan prinsip-prinsip syariat, seperti maqashid syariah dan maslahah mursalah, serta agar dapat dipahami, dilestarikan, dan diluruskan jika diperlukan sesuai dengan ajaran Islam.
PENUTUP
Setelah saya mereview skripsi ini, saya jadi lebih paham bahwa tradisi lokal seperti selamatan pra pernikahan ternyata mengandung nilai-nilai sosial, budaya, dan keagamaan yang penting. Semoga dengan adanya review ini, tidak hanya saya, tetapi juga mahasiswa lain bisa lebih menghargai dan tertarik untuk mengkaji tradisi-tradisi masyarakat yang kaya makna, agar tetap lestari dan selaras dengan ajaran islam.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI