Mohon tunggu...
Lia rahmawati
Lia rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa

Membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Riview Skripsi Tradisi Ritual Selamatan Pra Pernikahan Di Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget

10 Juni 2025   20:02 Diperbarui: 10 Juni 2025   20:02 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama : Lia Rahmawati
Nim     : 232121112
Kelas   : HKI 4C

TRADISI RITUAL SELAMATAN PRA PERNIKAHAN DI DESA KALIANGET BARAT KECAMATAN KALIANGET KABUPATEN SUMENEP MADURA

Oleh: ACHMAD FATHONI

A. Pendahuluan

Pernikahan merupakan salah satu momen penting dalam kehidupan manusia. Dalam ajaran Islam, pernikahan dilakukan melalui akad nikah agar hubungan antara laki-laki dan perempuan menjadi sah menurut syariat. Pernikahan tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga menjadi jalan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah. Oleh karena itu, setiap calon pengantin tentu menginginkan pernikahan yang lancar dan penuh berkah.

Di tengah masyarakat, pelaksanaan pernikahan seringkali tidak hanya mengikuti aturan agama, tetapi juga dipengaruhi oleh budaya dan tradisi yang berkembang. Salah satu tradisi yang masih dilestarikan adalah acara selamatan atau tasyakuran menjelang pernikahan. Tradisi selamatan sebelum pernikahan ini juga ditemukan di Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura. Masyarakat setempat masih menjaga tradisi ini sebagai bagian dari budaya dan bentuk doa bersama.

B. ALASAN SAYA MEMILIH JUDUL SKRIPSI INI
Alasan saya mengambil judul skripsi ini karena tradisi selamatan pra pernikahan di Desa Kalianget Barat masih menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat setempat. Tradisi ini tidak hanya dijalankan sebagai adat istiadat turun-temurun, tetapi juga dipercaya membawa keberkahan dan keselamatan bagi calon pengantin. Saya tertarik mengangkat tema ini karena tradisi seperti ini mulai jarang dibahas dan berisiko ditinggalkan oleh generasi muda tanpa mengetahui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Selain itu, saya menemukan bahwa belum banyak penelitian yang secara khusus mengkaji tradisi selamatan pra pernikahan di daerah Kalianget Barat. Yang mana, di dalamnya terdapat unsur budaya, sosial, dan keagamaan yang saling berkaitan dan mencerminkan kearifan lokal masyarakat Madura. Oleh karena itu, saya ingin menjadikan skripsi ini sebagai upaya untuk mendokumentasikan dan melestarikan tradisi tersebut agar tetap dikenal dan dihargai di masa mendatang.

C. PEMBAHASAN HASIL RIVIEW

Skripsi karya Achmad Fathoni membahas secara mendalam tradisi ritual selamatan pra pernikahan yang masih dilestarikan oleh masyarakat Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Tradisi ini dilakukan menjelang akad nikah sebagai bentuk harapan agar pernikahan berjalan lancar, selamat, dan mendapat keberkahan. Penulis mengidentifikasi bahwa masyarakat tetap mempertahankan tradisi ini karena empat faktor utama, yaitu faktor historis (warisan leluhur), mistis (keyakinan terhadap dampak buruk jika tidak dilaksanakan), sosial (tekanan dan ekspektasi masyarakat), dan ekonomi (ajang berbagi serta penguatan solidaritas sosial). 

Tradisi ini dipandang sebagai bentuk kewajiban moral dan spiritual yang jika diabaikan dapat menimbulkan teguran sosial hingga munculnya anggapan bahwa musibah terjadi akibat kelalaian menjalankan ritual tersebut. Penulis menilai tradisi ini melalui teori al-maslahah, yang menyatakan bahwa praktik adat seperti ini diperbolehkan selama membawa kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan prinsip dasar Islam, bahkan dianggap sebagai bentuk i'lan nikah atau pengumuman pernikahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun