Upaya lain untuk menciptakan lingkungan bebas dari korupsi di lingkungan kampus adalah mahasiswa bisa membuat koperasi atau kantin jujur. Tindakan ini diharapkan agar lebih mengetahui secara jelas signifikansi resiko korupsi di lingkungan kampus.
Mahasiswa juga bisa berinisiatif membentuk organisasi atau komunitas intra kampus yang berprinsip pada upaya memberantas tindakan korupsi. Organisasi atau komunitas tersebut diharapkan bisa menjadi wadah mengadakan diskusi atau seminar mengenai bahaya korupsi. Selain itu organisasi atau komunitas ini mampu menjadi alat pengontrol terhadap kebijakan internal kampus.
b. Memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang bahaya melakukan korupsi.
Upaya mahasiswa ini misalnya memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya melakukan tindakan korupsi karena pada nantinya akan mengancam dan merugikan kehidupan masyarakat sendiri. Serta menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam menindaklanjuti (berperan aktif) dalam memberantas tindakan korupsi yang terjadi di sekitar lingkungan mereka. Selain itu, masyarakat dituntut lebih kritis terhadap kebijakan pemerintah yang dirasa kurang relevan. Maka masyarakat sadar bahwa korupsi memang harus dilawan dan dimusnahkan dengan mengerahkan kekuatan secara massif, artinya bukan hanya pemerintah saja melainakan seluruh lapisan masyarakat.
c. Menjadi alat pengontrol terhadap kebijakan pemerintah.
Mahasiswa selain sebagai agen perubahan juga bertindak sebagai agen pengontrol dalam pemerintahan. Kebijakan pemerintah sangat perlu untuk dikontrol dan dikritisi jika dirasa kebijakan tersebut tidak memberikan dampak positif pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat dan semakin memperburuk kondisi masyarakat. Misalnya dengan melakukan demo untuk menekan pemerintah atau melakukan jajak pendapat untuk memperoleh hasil negosiasi yang terbaik.