Mohon tunggu...
Lia Anisa
Lia Anisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-----

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemadanan Kembali Data Kependudukan Bagi Penerima KJMU Langkah Efektif Pemerintah Dalam Penyaluran Bantuan yang Tepat Sasaran

26 Maret 2024   09:32 Diperbarui: 26 Maret 2024   23:16 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul merupakan program strategis pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa pemberian bantuan pada pendidikan bagi mahasiswa pada program pendidikan Diploma/ Sarjana dijenjang D3, D4 dan S1 sampai selesai dan tepat waktu. Program KJMU merupakan bukti pemerintah DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan askes pendidikan di perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta bagi calon mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi tetapi memiliki potensi akademik yang bagus.

Terdapat 110 Perguruan Tinggi Neger (PTN) yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU. Sementara untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terdaftar oleh Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU disesuikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun berjalan. Berdasarkan data darijakarta.go.id pada akhir tahun 2023 jumlah penerima KJMU tahap II tahun 2022 mencapai 16.708 mahasiswa DKI Jakarta yang tersebar di bebebrapa Perguruan tinggi negeri terdaftar di seluruh Indonesia.

Survey lapangan dilakukan untuk memastikan Kembali kelaykanan sebagai penerima KJMU. Karena penerima KJMU harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial katagori layak yangdi tetapkan pada Februari dan November 2022 serta Januari dan Desember 2023 dengan data registrasi sosila ekonomi. Data yang selanjutnya dipadankan dengan data kependudukan milik Dukcapil DKI Jakarta.
Bantuan KJMU sudah diatur dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi mahasiwa dari kelurga yang tidak mampu. Pada pasal 7 mengatur penerima wajib berdomisili, ber KTP dan ber Kartu Keluarga Jakarta, terdaftar dalam DTKS dan sedang tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain dari pemerintah.

Keluhan banyak di rasakan oleh mahasiswa yang masuk dalam pemadanan data kependudukannya, Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Provinsi  DKI Jakarta menemukan sebanyak 624 orang dari 19.041 penerima program KJMU yang tidak sesuai dengan 3 parameter pemadanan data yaitu yang pertama berdasarkan padanan data KJMU dengan data Sistem Administrasi Tependudukan Terpusat (SIAK), yang ke dua padanan pendataan dengan program pendataan dan penertiban dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan domisili, dan yang ketiga padanan data berdasarkan pekerjaan kepala keluarga penerima program KJMU yang tidak sesuai. Berdasarkan padanan pekerjaan Kepala Keluarga ada 33 orang yang berpenghasilan tidak rendah, di antaranya dosen, karyawan BUMN/ BUMD, PNS, Konsultan, dan anggota lengbaga tinggi lainnya, kata Kadis Dukcapil Budi Awaludin melalui wawancara dengan Elshinta News & Talk. Pemadanan data kependudukan dilakukan secara slektif dengan melihat sejumlah kriteria untuk memastikan bahwa penerima KJMU adalah masyarakat yang benar-benar layak atau membutuhkan.

Pemadanan data kependudukan untuk program KJMU dan yang menerima bantuan tersebut dirasa efektif dengantujuan untuk memverifikasi dan memastikan bahwa penerima KJMU adlaah mahasiswa yang benar-benar membutuhkan bantuan, diharapkan program KJMU dapat tepat sasaran dan membantu mahasiswa yang berhak dan sesuai dengan kriteria penerima. Pemadanan Kembali data kependudukan juga dapat mencegah peyalah gunaan program KJMU ada beberapa kasus dimana nomer induk kependudukan yang dimiliki di gunakan orang lain untuk mendaftar KJMU, diharapkan penyalahgunaan program ini dapat diminimalisir. Dengan data yang lebih akurat diharapkan publik dapat mengetahui dengan jelas siapa saja yang menerima KJMU ini dan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap program KJMU.

Pemadanan Kembali Data Kependudukan merupakan langkah positif pemerintah yang diharapan untuk meningkatkan efektivitas program KJMU, sehingga program ini dapat lebih bermanfaat bagi mahasiswa yang membutuhkan dan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di DKI Jakarta.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun