Mohon tunggu...
Leya Cattleya
Leya Cattleya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PEJALAN

PEJALAN

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

"Arson", Pembakaran Properti sebagai Kejahatan Berat

26 Agustus 2020   17:44 Diperbarui: 26 Agustus 2020   21:46 1260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo : Ilustrasi kejahatan 'Arson' (phys.com)

Kebakaran/Pembakaran Sebagai Peristiwa Penting 
Apapun penyebabnya, kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI yang terjadi di hari Minggu yang lalu, 23 Agustus 2020, adalah suatu kejadian besar. 

Kejadian besar karena kebakaran itu terjadi selama 12 jam dan nyaris menghabiskan seluruh gedung. Kejadian besar karena ruang-ruang penting seperti  ruang arsip dan ruang investigasi yang menyimpan begitu banyak kasus penting di negeri ini juga habis terbakar. 

Apapun penyebabnya, kejadian kebakaran ini tentu mengundang perhatian bukan hanya khalayak di negeri ini tetapi juga masyarakat dunia.

Kita tentu perlu menunggu hasil penyelidikan dari pihak yang berwajib terkait kebakaran gedung ini. Tentu kita tidak berharap bahwa peristiwa kebakaran gedung kejaksaan RI adalah suatu kesengajaan.

Persoalan kebakaran gedung yang besar di beberapa negara maju masuk dalam kategori peristiwa penting dan perldu diinvestigasi. Dan bila terbukti bahwa kebakaran gedung dan property itu adalah disengaja, maka hukuman bagi pelanggarnya adalah serius.

Gemma Clarck pada media Conversation (5 Desember 2014) menuliskan bahwa kebakaran/pembakaran bukan hanya dikenal sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh individu saja tetapi juga bisa menjadi alat yang efektif untuk melakukan kejahatan kolektif.

Dan, selama berabad abad, kebakaran yang disengaja adalah menghancuran sesuatu (yang biasanya bukan miliknya).

Baik itu kebakaran hutan untuk alasan ladang berpindah, atau kebakaran/pmebakaran gedung atau bahkan kota seperti di masa Nero pada tahun 64 setelah masehi, kebakaran/pembakaran kota London di tahun 1666, dan kebakaran/pembakaran kota New York di tahun 1835 serta kebakaran/ pembakaran kota Chicago di 1871, dan juga kebakaran/pembakaran Boston di tahun 1872 merupakan contoh peristiwa kebakaran yang ada di dalam sejarah dunia. Selain kehancuran kota, banyak korban jiwa juga dicatat.

Terdapat pandangan bahwa kebakaran/pembakaran yang besar, pada umumnya tidak hanya melibatkan kepentingan individu, tetapi kepentingan besar, termasuk kepentingan politik.

Untuk itu, di beberapa negara maju seperti Amerika, Inggris dan Australia, peristiwa kebakaran menjadi perhatian serius. Kejahatan pembakaranpun punya porsi perhatian yang sangat besar.

"Arson": Kejahatan Pembakaran yang Diberi Ganjaran Berat 
Peristiwa kebakaran dan pembakaran sering disebut 'Arson'. Kejahatan 'Arson' dinilai sebagai kejahatan kompleks.

Kompleksitas dari kejahatan ini pulalah yang dianggap menguntungkan pelaku. Paul Sanders, Jr yang menulis riset "The Crime of Arson" (1950) melihat bahwa kejahatan pembakaran, mirip seperti pembunuhan, terjadi dalam beberapa derajat. Derajat kesalahan tergantun pada jenis dan stuktur pembakaran, tingkat keterlibatan serta hari dilaksanakannya pembakaran.

Dari sisi hukum, membakar dengan sengaja property dengan tujuan untuk menciptakan kerusakan, dalam bahasa Inggris disebut 'Arson'. 

"Wilfully setting fire to property, with the intent to cause damage, is a crime -- arson" (Gemma Clarck pada media Conversation, 2014).

Kata 'Wilfully' menjadi penting karena berarti dengan sengaja. 

Di peraturan negara Inggris, pada abad 19, membakar api pada gedung dan aset pribadi atau komersial atau publik, misalnya itu tumpukan jagung, gandum, jerami atau kayu akan dihukum mati.

Walaupun urusan membakar jami hilang dalam perundangan mereka I tahun 1837, tetapi kejahatan 'Arson' tetap merupakan kejahatan serius.

Pada peristiwa 2011 England Riots, adanya peristiwa pembakaran oleh sekelompok orang telah menjadikan peristiwa itu sebagai persoalan keamanan nasional.

Meskipun hukuman pelaku pembakaran makin berkurang, tetapi kejahatan ini tetap menjadi perhatian negara. Sejarah pembakaran London di masa perang dunia kedua menjadi momok di masa selanjutnya.

Studi tentang perilaku pembakar yang dilakukan psikiater dan kriminolog sering mengarah pada tindakan yang disebabkan oleh upaya menutupi kejahatan lain dan atau dengan alasan sakit kejiwaan.

Di Amerika, David Berkowitz, pembunuh berantai yang dikenal sebagai the "Son of Sam," merupakan teroris di New York City di tahun 1976.

Namun terdapat temuan yang banyak orang tidak tahu bahwa antara tahun 1974 dan 1977, David membakar 500 kali per tahun dan bahkan melaporkannya ke kantor pemadam kebakaran.

Polisi menemukan catatan pribadinya tentang rencana detil dari pembakaran di banyak tempat tersebut. (The Crime of Arson, Law Shelf).

Adapun hukuman untuk kejahatan 'Arson' beragam, mulai dari hukuman sebesar 9 tahun karena kelalaian sampai dengan minimal 20 tahun penjara sampai dengan penjara seumur hidup. Bahkan di beberapa negara bagian di Amerika ditetapkan hukuman mati bila pembakarannya menyebabkan kematian.

Kejadian kebakaran di beberapa negara seperti Amerika, Australia dan Inggris diperiksa dan hasilnya diumumkan oleh Kejakasaan.

Juga, perusahaan asuransi akan mengadakan investigasi yang lengkap karena ini berkaitan dengan pembayaran polis. Sayangnya, (anehnya) dalam hal kasus Kantor Kejaksaan Agung, gedung tersebut tidak ada asuransi.

Aturan Hukum Pembakaran di Indonesia 
Dalam kaitannya dengan perbuatan pembakaran, hukum Indonesia memiliki acuan hukum atas kejadian pembakaran rumah.

Yang menjadi inti dari aturan ini adalah bahwa perbuatan itu disengaja dan oleh karenanya dapat dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"), yaitu sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

  • dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
  • dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
  • dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Dalam kaitannya dengan pembakaran hutan yang mungkin akan meningkat pada jelang musim kemarau, terdapat aturan hukum Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Panduan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Sayangnya aturan hukum tersebut tidak memberikan efek jera. Terlebih bila kebakaran terjadi di kawasan yang telah diterbitkan izin pengelolaan dan pemanfaatan hutan dan lahan.

Padahal negara sangat dirugikan dan pemerintah harus mengeluarkan dana besar untuk melakukan tanggap bancana dan merehabilitasi hutan.

Para pemerhati lingkungan berharap bahwa pembakaran hutan dapat diganjar dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karena makin seriusnya tuntutan masyarakat agar pemerintah memikirkan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, dalam rangka penguatan pencegahan dan penegakan hukum sebagai upaya penanggulangan karhutla di seluruh Indonesia.

Pemeriksaan atas kebakaran hutan Kejaksaan Agung RI tentu merupakan keharusan. Skala kebakaran yang besar dan sudah barang tentu membawa banyak kerugian negara.

Walaupun pihak kejaksaan agung memastikan tidak ada berkas kasus yang terbakar, namun, tentu orang awam tetap khawatir karena gedung tersebut ludes.

Semoga pemerintah serius melakukan investigasi penyebab kebakaran serta membuat upaya untuk membuat sistem pengaman yang memadai pada gedung gedung yang ada, khususnya gedung yang menyimpan aset dan berkas penting atas kasus-kasus hukum.

Kita memang tidak perlu berspekulasi, tetapi investigasi dan pembuktian secara serius adalah lebih penting.

Ini akan menyangkut kredibilitas pemerintah, baik pemerintah nasional dan pemda dalam mengelola gedung-gedung dan aset-asetnya. 

Pustaka : Satu, Dua, Tiga,   Empat, Lima,  Enam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun