Mohon tunggu...
Leya Cattleya
Leya Cattleya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PEJALAN

PEJALAN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Tokoh Bangsa, Perppu UU KPK, dan Kalkulasi Presiden Vs Istana

26 September 2019   23:45 Diperbarui: 30 September 2019   06:14 2550
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo mengundang puluhan tokoh ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Jokowi membahas sejumlah hal dengan para tokoh, salah satunya terkait aksi unjuk rasa mahasiswa menolak UU KPK hasil revisi.(KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Pertemuan Tokoh Bangsa dengan Presiden
Pertemuan antara tokoh bangsa, yang terdiri dari para budayawan dan wakil masyarakat sipil senior Indonesia memberi harapan pada kembalinya demokrasi. 

Memang tidak banyak media menyebutkan siapa saja tokoh bangsa yang hadir di Istana untuk memenuhi undangan Presiden Jokowi.

Saya melihat wajah Ibu Prof Dr Saparinah Sadli, Ibu Zumrotin, Pak Ismid Hadad, Bu Tri Mumpuni, Pak Emil Salim, Pater Magnis Suseno, Pak Mahmud MD, Pak Quraish Shihab, Christin Hakim, Panigoro, Butet Kartaradjasa dan beberapa tokoh lain. Mereka adalah tokoh tokoh yang saya hormati.Apa yang ditunggu tunggu akhirnya keluar dari mulut Presiden Jokowi.

Setelah Presiden Jokowi berbicara, pak Mahmud MD merangkum dengan lebih jelas tentang apa hasil diskusi siang tadi.

Pertama, menunda pengesahan revisi undang undang yang masih bermasalah. Kedua, Presiden Jokowi akan mempertimbangkan menerbitkan Perppu UU KPK.

Pak Mahmud MD menyampaikan bahwa terdapat 3 opsi terkait revisi UU KPK.

Opsi pertama adalah 'legislatif review' atau uji materi. Yang hasil dari revisi UU KPK yang terakhir dibahas kembali lalu diajukan menjadi revisi UU yang berikutnya.

Opsi kedua adalah 'judicial review', yakni mengajukan gugatan ke mahkamah konstitusi terhadap sebagai isi dari revisi UU KPK yang bermasalah maupun seluruhnya.

Dan Opsi ketiga yang kuat disuarakan lebih bagus mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang. 

Memang, pada awalnya penjelasan Presiden Jokowi terkesan tidak segamblang kalimat pak Mahmud MD. Seperti dituliskan oleh CNN.Indonesia, "Soal UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali diberikan pada kita, utamanya masukan itu berupa penerbitan Perppu. Tentu akan kita hitung, setelah kita putuskan, akan kami sampaikan,"ujar Jokowi kepada wartawan usai pertemuan tersebut pada Kamis petang".

Dalam 'press conference, wartawan mempertanyakan kembali ketegasan Jokowi perihal jawaban atas usulan para tokoh mengenai penerbitan Perppu itu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun