Mohon tunggu...
Levina Litaay
Levina Litaay Mohon Tunggu... Insinyur - Simple, smart, sportive

Community base development, complex problem solving, event organizer

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

"Illegal Fishing" di Perairan Pulau Serua

31 Juli 2023   19:57 Diperbarui: 1 Agustus 2023   09:40 1750
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hasil tangkapan nelayan Kepulauan Teon Nila Serua Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku (dokumentasi Ical Lakotani)

"Illegal Fishing" di Perairan Pulau Serua

Dalam rangkaian Kepulauan Teon Nila Serua yang berada di tengah Laut Banda Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, maka Pulau serua merupakan pulau gunung api terkecil dari kedua pulau berpenghuni lainnya. 

Ada 7 pulau yang masuk dalam teritori Kecamatan Teon Nila Serua yaitu Pulau Teon, Pulau Nila, Pulau Serua, Pulau Kari, Pulau (atol) Nusafnu, Pulau Kekih Besar dan Pulau Kekih Kecil. Adapun pulau gunung api yang berpenghuni selain Pulau Serua yaitu Pulau Teon dan Pulau Nila, dan sudah penulis ceritakan pada tulisan bersambung sebelumnya.

Peta Provinsi Maluku (Sumber : irwantoshut.com)
Peta Provinsi Maluku (Sumber : irwantoshut.com)

Sekalipun kecil dengan luas 6.02  km2, namun di sekitar Perairan Pulau Serua masih terdapat 2 pulau tak berpenghuni yaitu Pulau Kekih Kecil dan Kekih Besar. Jika melihat Peta Provinsi Maluku maka 2 pulau kecil tak berpenghuni ini, hampir tidak nampak.

Sementara di sekitar Pulau Kekih Besar inilah, spot diving sangat terkenal dan diburu pewisata forgotten islands karena dapat mengabadikan alam bawah laut yang sangat indah dan eksotis, baik terumbu karang, berbagai jenis ikan, ular laut dan sensasi berfoto dengan kawanan hiu martil dll.


Pulau Kekih Besar Kabupten Maluku Tengah Provinsi Maluku (dokumentasi BPP IKB TNS)
Pulau Kekih Besar Kabupten Maluku Tengah Provinsi Maluku (dokumentasi BPP IKB TNS)

Laut, bukan saja sumber protein kehidupan tetapi warga mengusahakan hasil tangkapan untuk dijual bagi pendapatan keluarga guna menyekolahkan anak, membangun rumah atau kebutuhan lainnya. 

Pada kenyataannya, mengusahakan laut yang ada di wilayat (wilayah adat) Kepulauan Teon Nila Serua adalah sebuah "perjuangan" warga masyarakat dimana hal ini dapat merepresentasikan gambaran perjuangan hidup masyarakat di pulau-pulau kecil lainnya di Provinsi Maluku

Beragam pulau-pulau kecil yang berpenghuni yang sebenarnya cukup jauh dari pusat kabupaten atau provinsi dan bahkan terisolasi dengan laut menjadi sebuah tantangan tersendiri, bukan saja bagi penghuni pulau tersebut tetapi terlebih bagi aparat yang harus melaksanakan tugas pengamanan.

Di dalam Undang Undang Dasar Pasal 28G ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Adapun Pulau vulkanik Teon, Nila, Serua yang memiliki posisi geografis cukup terisolasi Laut Banda, warga pulau sangat mendambakan pengamanan bukan saja untuk kehidupan di darat atau di pulau terlebih keamanan di laut sebagai sumber penghidupan mereka.

Sejumlah pengalaman terjadi di perairan ketiga pulau vulkanik tersebut bertahun-tahun. Mereka secara kasat mata dapat melihat orang lain melakukan usaha-usaha yang mengganggu habitat laut, merusakkan terumbu karang dengan aksi pengeboman ikan ataupun mengambil hasil laut dengan berbagai cara yang tidak ramah lingkungan bahkan mengganggu penduduk setempat. 

Dari penuturan warga Pulau Serua bahkan sudah mengenal beberapa orang dengan kapal motornya yang sering melakukan aksi pengeboman ikan. 

Tidak jarang masyarakat menggiring atau menghalau pelaku dari jarak laut terdekat ke pesisir, karena di situlah tempat mereka memancing atau mencari ikan setiap hari. Akibat aksi pengeboman ikan maka terjadi kerusakan terumbu karang yang merupakan ekosistem ikan dan spesies lainnya.

Terkadang terdengar komunikasi bersahut ketika ditegur atau dihalau warga pulau. Sang pelaku mengeluarkan ucapan, "Memangnya kamong (kamu) yang kasih makan ini ikan?"

Mungkin dengan ukuran kapal motor 25 GT yang lebih besar dari kapasitas perahu nelayan di pulau, kadang membuat perasaan gentar akibat dalam benak warga pulau, pasti mereka mempunyai cukup perkakas membahayakan ketika sudah ada alat dan bahan peledak di dalam kapal motornya, jika warga melakukan perlawanan.

Adapun warga di pulau sudah berulang kali mengeluh kegiatan-kegiatan pengeboman laut kepada setiap Kepala Pemerintah Negeri di Kecamatan TNS. Di samping itu Badan Latupati TNS juga sudah menyurati Gubernur Maluku dengan sejumlah tembusan pada pemangku kepentingan terkait, baik Bupati Maluku Tengah, DPRD Provinsi Maluku maupun DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Pangdam XVI Pattimura, Kapolda Maluku dan Komandan Lantamal IX Ambon. Tetapi nihil tanggapan.

Pernah juga, surat dilayangkan kepada Kapolres Malteng untuk meminta personil pengamanan ketika Musim Panen Raya tahun 2020. Adapun kebutuhan keamanan, mengingat pulau dikunjungi begitu banyak orang dalam jumlah ribuan sehingga perlu diatur ketertiban dan keamanannya. 

Di samping itu hasil panen memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi dimana untuk cengkih TNS terdapat jenis cengkih Tuni dan juga cengkih Zanzibar. Karena merupakan pulau gunung api dengan tanah yang subur maka semua produk perkebunan menjadi produk unggulan dan sudah terkenal sejak dahulu kala, baik cengkih, pala, fuli, biji pala, kopra, jeruk, mangga dll.

Dari penuturan warga Pulau Nila di masa pandemi 2020 ada kapal pengepul yang datang ke pulau untuk langsung membeli hasil panen dan dibawa ke Surabaya dengan harga dibawah pasaran.

Dalam dialog penulis untuk menanyakan alasan warga menjual kepada pembeli yang datang dari luar Maluku, bahwa cukup besar jasa pengangkutan mulai dari membayar bagasi di kapal perintis. Belum lagi ketika tiba di Pelabuhan Amahai Pulau Seram, banyak sekali terjadi pungutan di areal pelabuhan.

* Wawancara Esau Sarioa bersama petani cengkih Simon Ritiauw di Dusun Laru Kokroman Pulau Nila (Video E.Sarioa)

Hal ini perlu direspons oleh Pemerintah Daerah atau Kecamatan TNS dalam melakukan pencatatan produksi hasil perkebunan yang nantinya akan dituangkan dalam data Badan Pusat Statistik Kecamatan TNS dalam angka. 

Jika tidak dicatat maka sangat disayangkan akan timbul pendapat publik bahwa Kepulauan TNS adalah pulau kosong dan tidak menghasilkan. Sementara pada kenyataan Pulau Gunung Api Teon Nila dan Serua, berlimpah hasil baik di darat maupun di laut.

Sesuai dengan judul tulisan di atas maka penulis akan menyampaikan satu kejadian serius yang diangap sebagai sebuah prestasi besar bagi aparat penegakan hukum di laut. Salah satu kegiatan illegal fishing yang dapat ditangkap pelaku pengeboman ikan di Perairan Serua. Pelaku tersebut malah sudah berkali-kali melakukan aktivitas pengebomanan sehingga sudah dikenali warga di pulau.

Kronologis Penangkapan KM Nadia Jaya 01

Sejak pagi di laman Facebook Nyong rits (Red: Elieser Ritiauw) pada tanggal 25 April 2021 telah dipublis berita tentang kapal pengeboman ikan yang lagi-lagi melakukan aktivitas dan merisaukan masyarakat dengan cara mengebom laut di Perairan Serua.

Aksi pengeboman tepat dilakukan di Tanjung Wainrerna yang merupakan spot diving turis di Pulau Kekih Besar, berjarak 3 mil dari Pantai Lopra Jerili Pulau Serua.

Sebenarnya masyarakat sudah berupaya melarang namun tetap saja dilakukan di area tersebut. Akhirnya Sam Pelmelay-operator Radio Jelita di Pulau Serua melaporkan perihal tersebut ke Radio Anjeli dan di terima Kadus Jerili yang sementara berada di Waipia.

Laporan radio selanjutnya diteruskan kepada Kepala Pemerintahan Negeri Jerili Rudolf Pormes guna dilaporkan ke Lantamal IX Ambon. Selain itu Kadus Jerili juga melaporkan kepada anak adat Jerili selaku Danrem 131/Binaya. https://m.facebook.com/groups/Kalora/permalink/4488216457890180/?mibextid=Nif5oz

Aksi pengeboman ini dapat dilihat oleh warga pulau dan juga bunyi ledakan terdengar cukup kuat karena terjadi ketika para nelayan sementara berada di laut mencari ikan.

Selanjutnya, berita tersebut diteruskan kepada penulis sambil dilanjutkan dengan percakapan telepon untuk mengetahui detil kejadian di Pulau Serua.

Malam itu, penulis berkoordinasi dengan Danrem 131/Binaya Brigjen TNI Arnold Ritiauw dan juga melaporkan kepada Pangdam XVI Pattimura Mayjen TNI Jeffrey Apoly Rehawarin. Arahan Pangdam setelah Danrem ke Lantamal agar melaporkan hasilnya.

Pada keesokan harinya, Danrem 131/Binaya Brigjen TNI Arnold Ritiauw yang juga merupakan Putera Asli TNS berkoordinasi dengan Komandan Lantamal IX Ambon Laksma TNI Eko Jokowiyono untuk mengirimkan kapal patroli ke Pulau Serua.

Dari hasil koordinasi tersebut maka untuk mengatasi pelaku pengeboman di wilayah Perairan Serua akan dilaksanakan perintah penangkapan oleh Kapal Perang KRI Malahayati 362, saat itu KRI sedang berada di wilayah Laut Arafura.

KRI Malahayati 362 (sumber : kormada2.tnial.mil.id)
KRI Malahayati 362 (sumber : kormada2.tnial.mil.id)

Sesuai rilis di kanal YouTube TNI AL bahwa KRI Malahayati 362 BKO Guspurla Koarmada III sedang melaksanakan Operasi Siaga Purla/Laga Jaya 21 pada 4 provinsi di wilayah timur yaitu Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Pada hari Selasa 27 April 2021 pukul 10.00 WIT, diperintahkan oleh Pangkoarmada III kepada Danguspurla III untuk menindaklanjuti laporan dari Danlantamal IX Ambon bahwa sering terjadi pengeboman ikan di Pulau Serua yang sangat meresahkan masyarakat.

Komandan Guspurla III Laksma TNI Rudhi Aviantara I.H. S.E., M.Si., M.Tr(Han) yang sementara bertugas di KRI Malahayati kemudian memerintahkan Komandan KRI Malahayati Letkol laut (P) Nurulloh Zemy Prasetyo, M.Sc untuk melakukan pengejaran setelah mendapat informasi masyarakat bahwa sering terjadi aktivitas illegal fishing dengan menggunakan bom ikan.

KRI Malahayati 362 kemudian mendekat ke Kepulauan TNS, tepatnya di Perairan Pulau Serua untuk menjemput 2 warga Pulau Serua yaitu Yance Ritiauw dan Aske Pelmelay. Mereka berdua dapat memberi petunjuk untuk mengenali kapal pelaku aksi pengeboman. 

Sebelumnya dari KRI Malahayati sudah dilakukan upaya komunikasi ke kapal pelaku, namun tidak ada jawaban. Sempat berpapasan dengan KRI kemudian kapal pelaku mendekat ke arah pantai Piloru (antara Kampung Lesluru dan Waru).

Karena masyarakat Pulau Serua sudah terlalu sering mengetahui aktivitas kapal tersebut dalam setahun terakhir maka dengan mudah dapat ditunjukan dan ditundukkan oleh aparat TNI AL dari KRI Malahayati.

Seluruh awak kapal berjumlah 15 orang di giring naik ke KRI Malahayati, hanya kapten dan juru mesin di kapal pelaku, hal ini sesuai penuturan Kadus Jerili yang mendapat laporan dari 2 orang warga Jerili yang ke KRI.

Setelah mengembalikan dua warga ke Pulau Serua, maka kapal pelaku digiring menuju Pelabuhan Lanal Tual (berjarak 200 mil) untuk diserahkan ke Lanal Tual dan diproses secara hukum oleh pihak kepolisian.

Temuan barang bukti yang di sampaikan dalam Konferensi Pers Dan Guspurla Koormada III di Lanal Tual tanggal 29 April 2021 (Suaradamai.com) yaitu ditemukan bahan peledak berbahan urea yang dimasukan dalam 48 botol kaca, 17 jerigen, dan 10 botol plastik, serta ratusan detonator rakitan dari kembang api sebagai pemicu bahan peledak. Dan juga terdapat 1 ton ikan ekor kuning di dalam kapal serta dokumen kapal asal Sulawesi Selatan itu yang sudah kadaluwarsa perijinannya.

Ancaman hukuman bagi pelaku illegal fishing yang menggunakan cara pengeboman atau menggunakan peledak yaitu diduga melanggar Pasal 84 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun, serta melanggar Pasal 85 ayat 1 jo Pasal 9 ayat 1 UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman Pidana penjara maksimal 5 tahun

Penangkapan Pertama Kali Aksi Pengemboman di Kepulauan TNS

Penangkapan kali ini dianggap sebagai sebuah prestasi besar hasil kerjasama dari pengaduan masyarakat dan ditindaklanjuti oleh Danrem 131/Binaya, Pangdam XVI Pattimura dan juga TNI AL baik pihak Lantamal IX Halong Ambon, Lanal Tual dan KRI Malahayati yang sedang di BKO dalam operasi Guspurla Koarmada III.

Pada kanal YouTube TNI AL telah didokumentasi peristiwa penangkapan pelaku pengeboman ikan dengan alusista milik TNI AL yaitu KRI Malahayati yang telah dilakukan modernisasi peralatan pada PT PAL (BUMN) kebanggaan Indonesia. 

Akhir tayangan video tersebut, ada himbauan agar masyarakat segera melapor jika mendapati kejadian illegal fishing atau aktivitas pengeboman lainnya yang melawan hukum di wilayah perairan RI.

* Penangkapan Pelaku Pengeboman ikan di Perairan Pulau Serua (Sumber kanal YouTube: TNI Angkatan laut)

Sebuah pelajaran berharga dari peristiwa ini, jika melihat kondisi geografis Maluku yang terdiri ribuan pulau kecil dimana wilayah pesisirnya merupakan lahan pencarian sumber nutrisi bagi warga.

Maka pengalaman pengeboman dalam aksi illegal fishing yang dilakukan pelaku telah merusakkan sejumlah terumbu karang sebagai habitat laut, teristimewa masyarakat semakin sulit mendapatkan ikan pada wilayah yang mereka bisa jangkau dengan sekedar "panggayo parahu" (mendayung perahu).

Rasa terima kasih dan apresiasi bagi aparat TNI AL yang merespon keluhan masyarakat TNS, yang tidak memiliki kemampuan menghadapi ancaman yang merusakan "dapur" mereka, tetapi juga mengancam jiwanya.

Mari bangun sinergi antara masyarakat dan pihak keamanan TNI/POLRI karena dipundak mereka, rasa aman itu menjadi junjungan penugasannya bagi warga bangsa dimanapun berada. 

* Profil Koarmada III TNI-AL (Sumber kanal You Tube : Dispen Koarmada III TNI-AL)

Di laut kita jaya! Jalesveva Jayamahe - dengan menyimak video penutup tulisan ini yang disosialisasikan oleh Dispen Koarmada III TNI AL, maka ada rasa bangga dengan sejumlah kerja keras dan upaya pemutakhiran alusista dan juga pengembangan organisasi TNI AL dibawah Kepemimpinan Presiden Jokowi demi menjaga kedaulatan wilayah Nusantara.

Dalam pidato pertama ketika terpilih pada tahun 2014 di Pelabuhan Muara Karang Jakarta, ungkapan Presiden Jokowi " kita sudah terlalu lama memunggungi laut" dengan visi Tol Laut dan Poros Maritim Dunia maka berbagai pembenahan telah dilakukan. 

Berdasarkan Perpres 66/2019 maka TNI AL memiliki satuan baru yang dinamakan Koarmada RI. Koarmada RI membawahi Koarmada I berkedudukan di Jalan Gunung Sahari No.67 Jakarta Pusat, Koarmada II berkedudukan di Dermaga Ujung Surabaya Jawa Timur dan yang baru dibentuk 11 Mei 2018 Koarmada III berkedudukan di Pangkalan Utama TNI AL XIV Sorong Papua Barat. (Tertulis pada laman kkp.go id berita dengan judul: Semakin kuat, kini Indonesia memiliki Tiga Komanda Armada. Bravo TNI AL)

Kitalah Bangsa Bahari, Laut Masa Depan Kita!

Akhir kata sesungguhnya Masyarakat Teon Nila Serua adalah masyarakat maritim, yang hidup bersahabat dengan alam sebagai berkat dari Sang Pencipta.

Kehadiran Uplera (Tuhan) selalu nyata dalam upaya menjaga, merawat dan mengusahakan lumbung yang diberikan baik di laut maupun di darat/pulau demi keberlangsungan kehidupan anak cucu nusatelu.

Tetap Bersyukur dalam segala situasi!

Levina Litaay -- Ketum BPP IKB TNS

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun