Mohon tunggu...
Leta Fadila Nur Rahma
Leta Fadila Nur Rahma Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perdata Islam

20 Februari 2024   22:10 Diperbarui: 21 Februari 2024   07:47 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

4. `` Perlindungan Anak `` :Pencatatan perkawinan juga penting untuk perlindungan hukum anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Mereka memiliki hak-hak tertentu yang dijamin oleh hukum, dan pencatatan perkawinan memudahkan penentuan status dan hak-hak anak tersebut.

5. `` Kepastian Status `` : Dengan pencatatan resmi, status perkawinan seseorang diakui secara sah oleh pemerintah dan masyarakat. Ini penting dalam hal hak-hak dan kewajiban di masyarakat, serta dalam hubungan dengan lembaga keagamaan dan pemerintah.

6. `` Perlindungan terhadap Penipuan dan Penyalahgunaan `` : Pencatatan perkawinan dapat membantu mencegah penipuan dan penyalahgunaan, termasuk praktik pernikahan anak, perkawinan paksa, dan poligami yang tidak sah.

Dengan demikian, pencatatan perkawinan bukan hanya masalah administratif, tetapi juga memiliki implikasi yang luas dalam domain hukum, sosial, dan agama. Hal ini mendukung stabilitas keluarga dan masyarakat serta memberikan dasar yang jelas bagi penyelesaian masalah hukum yang mungkin timbul dalam hubungan pernikahan.

Ketika perkawinan tidak dicatatkan, dampaknya bisa beragam dari segi sosiologis, religius, dan yuridis:

1. `` Sosiologis `` : Tanpa pencatatan perkawinan, status sosial dan identitas pasangan dalam masyarakat dapat menjadi ambigu. Hal ini dapat mempengaruhi persepsi dan interaksi mereka dengan lingkungan sekitar, serta memengaruhi integrasi sosial dan dukungan yang mereka terima dari keluarga dan komunitas.

2. `` Religius `` : Dari perspektif keagamaan, ketidakdicatatan perkawinan bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap norma-norma agama yang mengatur pernikahan. Pasangan mungkin tidak diakui secara resmi dalam komunitas keagamaan mereka, dan mereka mungkin tidak mendapatkan berkat atau restu dari otoritas keagamaan.

3. ``  Yuridis `` : Secara hukum, ketidakdicatatan perkawinan dapat mengakibatkan ketidakjelasan dalam hal hak-hak dan kewajiban pasangan. Mereka mungkin tidak memiliki perlindungan hukum yang sama seperti pasangan yang sah secara hukum, seperti hak atas warisan, hak asuransi, atau hak untuk mengambil keputusan bersama dalam hal penting.

Jika, pernikahan tidak dicatatnya dapat menyebabkan ketidakstabilan dalam hubungan sosial, ketidakjelasan dalam status agama, dan ketidakpastian dalam hal-hal yang berkaitan dengan hukum, yang semuanya dapat berdampak negatif pada kehidupan pasangan dan masyarakat secara keseluruhan.

Leta Fadila Nur Rahma_222121088

Muhammad Miftahudin_222121165

Tegar Abdurrahman_222121196

Doris kusumardiyanto_222121197

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun