Mohon tunggu...
Leta Fadila Nur Rahma
Leta Fadila Nur Rahma Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perdata Islam

20 Februari 2024   22:10 Diperbarui: 21 Februari 2024   07:47 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pencatatan perkawinan diatur tentunya guna untuk memberikan manfaat bagi kehidupan manusia serta perlindungan bagi pihak-pihak terkait yang terlibat dalam ikatan perkawinan tersebut. Dengan adanya pencatatan perkawinan, baik pihak suami maupun istri mempunyai bukti kuat atas terjadinya suatu ikatan pernikahan. Ini juga sangat berpengaruh kepada anak yang dilahirkan dari perkawinan yang dicatatkan dan anak tersebut akan memperoleh perlindungan hukum yang baik.

3. Berikan analisis makna filosofis, sosiologis, religious, dan yuridis pencatatan perkawinan!

Analisis Makna Pencatatan Perkawinan

- `` Filosofis `` : Pencatatan perkawinan mencerminkan komitmen negara untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib dan teratur. Pencatatan ini menjadi bukti sahnya perkawinan secara hukum, memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak mereka, serta melindungi hak-hak mereka.

- `` Sosiologis `` : Pencatatan perkawinan membantu membangun identitas dan pengakuan sosial bagi pasangan suami istri dan anak-anak mereka. Pencatatan ini juga membantu mencegah terjadinya pernikahan siri dan poligami, serta memperkuat keharmonisan keluarga dan masyarakat.

- `` Religious `` : Meskipun tidak semua agama mewajibkan pencatatan perkawinan, banyak agama yang mendukungnya sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap kesucian pernikahan. Pencatatan perkawinan juga membantu memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak dalam pernikahan.

- `` Yuridis `` : Pencatatan perkawinan merupakan syarat sahnya perkawinan secara hukum di Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pencatatan perkawinan memberikan hak dan kewajiban hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak mereka, serta menjadi dasar bagi berbagai dokumen penting seperti akta kelahiran dan kartu keluarga.

4. Bagaimana menurut pendapat kelompok anda tentang pentingnya pencatatan perkawinan dan apa dampak yang terjadi bila pernikahan tidak dicatatkan sosiologis, religious, dan yuridis?

Menurut kami, pencatatan perkawinan memiliki beberapa kepentingan yang sangat penting antara lain sebagai berikut:

1. `` Perlindungan Hukum `` : Pencatatan perkawinan memberikan dasar hukum yang jelas bagi pasangan, mengatur hak dan kewajiban mereka secara hukum, termasuk hak-hak warisan, hak asuh anak, dan tanggung jawab keuangan.

3. `` Validitas Religius `` : Bagi banyak individu dan komunitas, pencatatan perkawinan adalah bagian integral dari praktek keagamaan mereka. Ini menegaskan ikatan spiritual antara pasangan dan mengakui pernikahan mereka di hadapan Tuhan atau otoritas keagamaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun