Jo Pasal 108 UU RI NO. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lma 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit RP 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
3. Pasal 58 ayat 1 UU RI NO. 39 Tahun 2014
Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Jo Pasal 108 UU RI NO. 39 Tahun 2014 tentang Pekerbunan, "Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)."
Mari kita bantu cegah penyebaran karhutla dengan cara tidak membuka lahan dengan dibakar.
Stop Karhutla.
Indonesia sedang darurat asap.
Sayangi Bumi Kita.
Sayangi Lingkungan Kita.
Sayangi Keluarga Kita.
Selamatkan Masa Depan Anak Cucu Kita.