Mohon tunggu...
Sofi Lestari
Sofi Lestari Mohon Tunggu... Freelancer - This is Me!

stay alive

Selanjutnya

Tutup

Nature

Bekerja Sama Menangani Karhutla

18 September 2019   16:14 Diperbarui: 18 September 2019   17:54 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kapolres Berau saat memadamkan api (Foto: ist)

Jo Pasal 108 UU RI NO. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lma 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit RP 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


3. Pasal 58 ayat 1 UU RI NO. 39 Tahun 2014

Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Jo Pasal 108 UU RI NO. 39 Tahun 2014 tentang Pekerbunan, "Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)."

Mari kita bantu cegah penyebaran karhutla dengan cara tidak membuka lahan dengan dibakar.

Stop Karhutla.

Indonesia sedang darurat asap.

Sayangi Bumi Kita.

Sayangi Lingkungan Kita.

Sayangi Keluarga Kita.

Selamatkan Masa Depan Anak Cucu Kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun