Mohon tunggu...
Sofi Lestari
Sofi Lestari Mohon Tunggu... Freelancer - This is Me!

stay alive

Selanjutnya

Tutup

Nature

Bekerja Sama Menangani Karhutla

18 September 2019   16:14 Diperbarui: 18 September 2019   17:54 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kapolres Berau saat memadamkan api (Foto: ist)

Dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus terjadi di Berau, tidak hanya mengandalkan BPBD untuk memadamkan api. Kepolisian dan TNI bahkan masyarakat juga turut andil dalam memadamkan karhutla. Bahkan, Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono, S.IK langsung turun tangan ikut memadamkan api.

Setelah mendapat informasi terkait adanya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Gunung Tabur, Kapolres langsung memerintahkan personilnya untuk langsung terjun ke tempat kejadian untuk memadamkan api. 

Kapolres juga langsung melakukan olah TKP di tempat tersebut guna mencari tahu penyebab kebakaran serta indikasi adanya orang tak bertanggungjawab yang sengaja membakar lahan tersebut.

Wabup Berau meninjau lokasi kebakaran Tabalar (Foto: Humas Pemda)
Wabup Berau meninjau lokasi kebakaran Tabalar (Foto: Humas Pemda)
Di tempat lain, Wakil Bupati Berau Agus Tantomo juga meninjau lokasi kebakaran yang ada di Tabalar. Wabup menyampaikan, jumlah lahan yang terbakar di Tabalar mencapai 100 ha.

"Luas kebakaran sejauh mata memandang. Saya mendapat laporan bahwa lahan yang terbakar mencapai 100 ha," ujarnya.

Menindaklanjuti kejadian ini, Wabup mengatakan telah bekerjasama dengan pihak Polres Berau untuk mengusut tuntas masalah ini. Dia juga menyampaikan saat ini sudah ada 8 orang yang diamankan pihak kepolisian akibat kasus ini. Kedelapan orang itu merupakan tersangka yang membakar lahan di Kecamatan Tabalar, namun dalam kasus berbeda.

Lahan bekas kebakaran hutan | dokpri
Lahan bekas kebakaran hutan | dokpri
Pada saat press release yang diadakan di Ruang Konferensi Pers Polres Berau pada Rabu (18/09), Kapolres mengatakan akan menindak tegas para pelaku yang melakukan pembalakan dan pembakaran hutan. Apabila melanggar, akan dikenai pasal-pasal berikut ini.

1. Pasal 50 ayat (3)

"Setiap Orang Dilarang Membakar Hutan."

Jo Pasal 78 ayat (3) UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, "Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)."

2. Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No. 32 Tahun 2009

Jo Pasal 108 UU RI NO. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lma 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit RP 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


3. Pasal 58 ayat 1 UU RI NO. 39 Tahun 2014

Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Jo Pasal 108 UU RI NO. 39 Tahun 2014 tentang Pekerbunan, "Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)."

Mari kita bantu cegah penyebaran karhutla dengan cara tidak membuka lahan dengan dibakar.

Stop Karhutla.

Indonesia sedang darurat asap.

Sayangi Bumi Kita.

Sayangi Lingkungan Kita.

Sayangi Keluarga Kita.

Selamatkan Masa Depan Anak Cucu Kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun