Dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus terjadi di Berau, tidak hanya mengandalkan BPBD untuk memadamkan api. Kepolisian dan TNI bahkan masyarakat juga turut andil dalam memadamkan karhutla. Bahkan, Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono, S.IK langsung turun tangan ikut memadamkan api.
Setelah mendapat informasi terkait adanya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Gunung Tabur, Kapolres langsung memerintahkan personilnya untuk langsung terjun ke tempat kejadian untuk memadamkan api.Â
Kapolres juga langsung melakukan olah TKP di tempat tersebut guna mencari tahu penyebab kebakaran serta indikasi adanya orang tak bertanggungjawab yang sengaja membakar lahan tersebut.
"Luas kebakaran sejauh mata memandang. Saya mendapat laporan bahwa lahan yang terbakar mencapai 100 ha," ujarnya.
Menindaklanjuti kejadian ini, Wabup mengatakan telah bekerjasama dengan pihak Polres Berau untuk mengusut tuntas masalah ini. Dia juga menyampaikan saat ini sudah ada 8 orang yang diamankan pihak kepolisian akibat kasus ini. Kedelapan orang itu merupakan tersangka yang membakar lahan di Kecamatan Tabalar, namun dalam kasus berbeda.
1. Pasal 50 ayat (3)
"Setiap Orang Dilarang Membakar Hutan."
Jo Pasal 78 ayat (3) UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, "Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)."
2. Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No. 32 Tahun 2009
Jo Pasal 108 UU RI NO. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lma 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit RP 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
3. Pasal 58 ayat 1 UU RI NO. 39 Tahun 2014
Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Jo Pasal 108 UU RI NO. 39 Tahun 2014 tentang Pekerbunan, "Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)."
Mari kita bantu cegah penyebaran karhutla dengan cara tidak membuka lahan dengan dibakar.
Stop Karhutla.
Indonesia sedang darurat asap.
Sayangi Bumi Kita.
Sayangi Lingkungan Kita.
Sayangi Keluarga Kita.
Selamatkan Masa Depan Anak Cucu Kita.