Ironisnya, aktivitas tambang ini diduga tak mengantongi izin resmi. Namun, hingga kini, tak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah. Keberadaan tambang yang merusak fasilitas umum dan membahayakan nyawa seolah dibiarkan begitu saja.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah ada pembiaran? Atau ada oknum yang bermain di balik tambang galian C ilegal ini?
Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin korban akan terus berjatuhan. Jalan Ir. Soetami akan benar-benar menjadi "Jalur Maut" di Kabupaten Lebak.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI