b) Kebebasan untuk berkumpul atau berorganisasi
c) Kebebasan berbicara secara lisan atau tertulis
d) Kebebasan beragama dan beribadah
e) Kebebasan mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan
2. Penguasa dan Rakyat Harus Tunduk pada Hukum
Asas kedua dalam masyarakat yang berkebebasan hukum, kedudukan hukum ditempatkan dalam keadaan yang bersifat supremasi. Penguasa dan rakyat, semuanya berada di bawah supremasi hukum. Tatanan, kebebasan, dan ketertiban masyarakat diatur oleh hukum atau the rule of law, jaminan perlindungan atas kebebasan individu sebagai anggota masyarakat harus sesuai dengan hukum. Tindakan penguasa mesti berpedoman pada aturan hukum. semua sikap perilaku dan tindakan anggota masyarakat maupun penguasa, berada dalam koridor hukum.
3. Aktivitas Setiap Individu Hanya Boleh Bergerak dalam Batasa-Batas Hukum
Siapa pun bebas dan tidak dilarang untuk mengejar dan mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan. Hak dan kewajiban untuk mengejar dan mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan itu dijamin dan dilindungi hukum, tetapi dengan batasan-batasan syarat sebagai berikut:
a) Tidak boleh melanggar batas ketentuan hukum
b) Tidak boleh merugikan hak dan kepentingan orang lain
c) Tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan, agama, kerukunan, dan ketertiban umum