Mohon tunggu...
M Nasrulloh
M Nasrulloh Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Penulis

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Rukun Wudhu Menurut 4 Mazhab

30 November 2023   11:38 Diperbarui: 30 November 2023   12:37 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rukun-rukun wudhu ada 6, menurut Hanabilah:

1) Membasuh wajah.

2) Membasuh kedua tangan sampai siku.

3) Mengusap kepala.

4) Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.

5) Tertib.

6) Berkesinambungan.

.

Batasan wajah menurut Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah yaitu dimulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala secara umum sampai akhir dagu bagi yang tidak memiliki jenggot, sampai ujung jenggot bagi yang memiliki jenggot meskipun panjang.

Bawah dagu menurut Syafi'iyah merupakan bagian dari wajah sehingga wajib untuk dibasuh, sedangkan menurut Malikiyah dan Hanabilah tidak wajib dibasuh.

Bagian dalam mulut dan hidung, menurut Hanabilah keduanya merupakan bagian dari wajah, sehingga wajib untuk berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke lubang hidung).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun