Mohon tunggu...
Lely Zailani
Lely Zailani Mohon Tunggu... Guru - Ibu Rumah Tangga

Ibu rumah tangga dengan satu anak. Pendiri dan aktif di HAPSARI (Himpunan Serikat Perempuan Indonesia) organisasi non pemerintah yang bekerja untuk pemberdayaan perempuan akar rumput di perdesaan. Saat ini tinggal Deli Serdang Sumatera Utara.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Urgensi Pengarusutamaan Gender dalam Penanganan Covid-19

14 Mei 2020   10:58 Diperbarui: 14 Mei 2020   11:34 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tetapi, tingginya partisipasi perempuan tidak (belum) diikuti dengan penguatan akses dan control perempuan terhadap kebijakan-kebijakan strategis untuk memastikan kebutuhan perempuan ikut dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan. Di tingkat daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Sumut) misalnya, hanya dilibatkan dalam rapat-rapat terbatas untuk merespon kasus terkait Covid-19 jika ada kaitannya langsung dengan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (KDRT, TPPO). Ini menunjukkan belum berjalannya pengarusutamaan gender dalam  penanganan Covid-19 dan dominannya perspektif maskulin di sana.

Padahal, dengan atau tanpa adanya representasi perempuan dalam gugus tugas penanganan Covid-19, pemerintah harus memastikan adanya perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan. Perawat perempuan misalnya, membutuhkan fleksibilitas jam kerja untuk bertemu anak-anak mereka di rumah, jadwal pemberian ASI bagi perawat yang masih menyusui bayinya, hingga kebutuhan alat pelindung diri yang aman dan nyaman untuk perempuan, dan lain-lain. Termasuk jenis bantuan pangan yang didistribusikan ke rumah-rumah warga, harus mempertimbangkan kebutuhan spesifik  perempuan seperti susu bayi, atau makanan bernutrisi (sayur-mayur, ikan) serta kebutuhan kesehatan reproduksi perempuan, dan seterusnya.

Pengalaman Perempuan Akar Rumput : Sinergi yang Terhenti

Sebelum pandemic Covid-19 ini, sebagai Lembaga Layanan untuk Perempuan dan Anak korban kekerasan berbasis gender, HAPSARI telah membangun kolaborasi dan sinergi layanan dengan pemerintah kabupaten (Deli Serdang) melalui Dinas Sosial dalam Program SLRT (Sistim Layanan dan Rujukan Terpadu) untuk Penanggulangan Kemiskinan. Perempuan korban kekerasan berbasis gender diidentifikasi sebagai kelompok rentan miskin yang harus dimasukkan dalam sistim pendataan dan potensial penerima manfaat program-program perlindungan social. Sinergi antara SLRT dan HAPSARI di tingkat kabupaten secara hirarkis hingga ke tingkat kecamatan dengan Fasilitator SLRT dan di tingkat Desa dengan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) dan Layanan Berbasis Komunitas (LBK) yang dikembangkan HAPSARI di desa-desa dan memiliki dasar hukum, mulai dari Perbup (Peraturan Bupati) hingga Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur pembagian peran dan cara berkoordinasi.

Sinergi program ini tumbuh menjadi model implementasi pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dalam isu penanggulangan kemiskinan daerah, sehingga kerja-kerja penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terintegrasi dengan berbagai layanan perlindungan social dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah.

Sayangnya, partisipasi perempuan dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 yang juga tumbuh di akar rumput di komunitas-komunitas HAPSARI (dan di seluruh wilayah di Indonesia) telah kehilangan akses dan kontrolnya, ketika struktur kelembagaan Desa Tanggap Covid-19 dan pembentukan Relawan Desa, mengabaikan pendekatan pengarusutamaan gender dan (sekaligus) pemberdayaan perempuan. Partisipasi perempuan akar rumput di luar struktur formal pemerintahan desa, telah kehilangan ruang apresiasi. Komposisi kepemimpinan Satgas Covid-19 yang tidak gender balance mulai dari tingkat nasional sampai daerah juga menyebabkan perempuan kehilangan akses menjadi bagian dari kepemimpinan di Satgas Covid-19.

Penutup

Pengarusutamaan gender adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi suatu dimensi terpadu dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengendalian kebijakan dan program pembangunan nasional, dengan atau tanpa representasi perempuan dalam struktur kelembagaan. Urgensi pengarusutamaan gender dan komitmen mengimplementasikannya dalam respon kedaruratan bencana adalah agar setiap warga bangsa ini memperoleh hak perlindungan yang setara dan adil untuk keluar dari masa sulit pandemic Covid-19.

Ada sejumlah masalah besar yang harus direspons secara serius oleh pemerintah terkait dampak Covid-19, mulai dari aspek social, ekonomi, kesehatan, kekerasan terhadap perempuan, melalui antara lain kebijakan stimulus fiskal dan jaring pengaman sosial. Pengarusutamaan gender hendak memastikan bahwa (dengan atau tanpa representasi perempuan dalam kelembagaan penanganan Covid-19), intervensi yang diberikan pemerintah (dan pemangku kepentingan) dalam keadaan darurat harus tetap bersifat responsif, inklusif, dan akuntabel, seperti prinsip yang selalu digaungan oleh SDGs dalam Tujuan 16.

Namun, tanpa adanya representasi perempuan, sulit memastikan bahwa kebutuhan spesifik perempuan akan dipertimbangkan secara seksama, misalnya kebutuhan sistem atau protokol perlindungan perempuan (termasuk tenaga medis) dari tingginya resiko tindak kekerasan saat pandemic berlangsung, desain Alat Pelindung Diri (APD) yang sensitif perempuan, kebutuhan hygiene kit khusus perempuan untuk tenaga medis perempuan, dan seterusnya. Sulit memastikan bahwa aspirasi dan kepentingan perempuan bahwa jenis kelamin perempuan tidak hilang dalam daftar penerima distribusi bantuan selama pandemic berlangsung.

Tanpa representasi perempuan, sulit memastikan bahwa intervensi penanganan bencana untuk melindungi hak dan kebutuhan perempuan dan laki-laki secara adil dan manusiawi dapat terpenuhi dalam narasi-narasi maskulin dan praktik yang diskriminatif gender, khususnya kepada perempuan. Maka, representasi dan partisipasi perempuan dan kelompok-kelompok marginal lainnya tidak boleh diabaikan.***

Lubuk Pakam, 5 Mei 2020

Laili Zailani, Ketua Dewan Pengurus HAPSARI

Anggota Pokja PUG Covid-19

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun