Mohon tunggu...
Kang Chons
Kang Chons Mohon Tunggu... Penulis - Seorang perencana dan penulis

Seorang Perencana, Penulis lepas, Pemerhati masalah lingkungan hidup, sosial - budaya, dan Sumber Daya Alam

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Jalan Terjal Indonesia Terapkan "Polluter Pays Principle"

15 Mei 2018   10:59 Diperbarui: 16 Mei 2018   20:42 2514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terdakwa kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan, Nur Alam (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1). Sidang dengan terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara itu berganda mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww/18.(Hafidz Mubarak A)

Sepekan yang lalu headline berita nasional mengangkat 2 (dua) isu terkait lingkungan. Pertama, tuntutan KPK atas terdakwa Gubernur Sulawesi Tenggara terkait penyalahgunaan pemberian izin di luar prosedur terhadap salah satu perusahaan tambang nikel. Jaksa KPK menutut terdakwa telah melakukan perbuatan yang menyebabkan kerusakan ekologis akibat aktivitas tambang di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara.

Dalam kasus ini, KPK mengungkapkan bahwa baru pertama kalinya memasukan kerusakan lingkungan sebagai kerugian negara, dan menuntut sang terdakwa dengan hukuman penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 2,7 milyar (KOMPAS.com). Tidak berhenti di situ, mestinya penegak hukum juga menjerat sang perusahaan dengan tuntutan serupa.

Saya tidak paham bagiamana metode KPK menghitung besaran nilai kerugian di atas. Namun kerusakan lingkungan tidak hanya dihitung berdasarkan nilai ekonomi langsung (direct use value), namun patut dipertimbangkan juga valuasi dampak ekonomi tidak langsung (in-direct use value) dan nilai kerugian berdasarkan penghitungan masa pemulihan (recovery). Tentunya nilainya akan sangat besar.

Pertanyaannya, kemudian apakah langkah KPK juga akan diikuti oleh keputusan di pengadilan? Saya berharap pengadilan mencetak sejarah tentang ini, sehingga jadi preseden baik agar isu-isu lingkungan mendapat fokus perhatian.

Melihat fenomena lingkungan global saat ini dengan ditandai fenomena jejak ekologis (ecological footprint) yang telah melebihi bio-capacity, maka bagi saya pribadi kasus-kasus lingkungan tergolong kejadian luar biasa. Kenapa luar biasa? Bisa dibayakngkan, jika SDA dan lingkungan rusak, maka tak ada jaminan bagi keberlangsungan hidup antar generasi bahkan makhluk hidup lain.

Beberapa kesempatan yang lalu, saya sempat menuliskan apa yang Prof. Aji Samekto (Guru Besar Ilmu Hukum Undip) sampaikan dalam pengantar kuliah tahun lalu, bahwa peradilan hukum di Indonesia sudah seharusnya menambah ruang untuk membentuk peradilan ad-hoc tindak pidana lingkungan.

Kemudian, saya teringat 8 tahun lalu saat terlibat dalam tim kajian untuk melakukan valuasi ekonomi dampak kerusakan lingkungan akibat tumpahan minyak Montara di Laut Timor.

Tragedi ini, berimbas pada kondisi sosial ekonomi masyarakat. Nelayan menjerit kehilangan mata pencaharian karena SD ikan anjlok; aktivitas budidaya rumput laut dan mutiara berhenti total, serta kerusakan parah tampak pada ekosistem padang lamun dan terumbu karang. 

dok: jitunews.com
dok: jitunews.com
Perkiraan kerugian nilai ekonomi langsung dan kerugian sepanjang masa pemulihan mencapai ratusan triliun. Sayangnya upaya klaim Indonesia dianggap memiliki bukti yang lemah. Lag- lagi, tragedi lingkungan itu hingga kini masih belum jelas penyelesaiannya, tak terdengar lagi dan klaim masyarakat pun tak sesuai harapan. Pada akhirnya pencemar pun dibiarkan lepas dari tanggung jawab.

Isu kedua yang menjadi headline dalam sepekan ini yakni masalah pencemaran Citarum. DAS Citarum sepanjang 297 Km dan melintasi 12 kabupaten/kota di Jawa Barat memang telah menjadi bagian kehidupan mayoritas warga Jawa Barat.

Setidaknya 15 juta orang menggantungkan kondisi sosial ekonominya di sepanjang Citarum. Ironisnya, fungsi Citarum sebagai penopang kehidupan harus ternodai oleh sikap anthroposentris manusia yang berlebihan.

Bahkan World Bank menyatakan bahwa sungai Citarum merupakan terkotor di dunia. Sebuah predikat yang secara langsung menampar tatanan kultur masyarakat yang dahulu terkenal dengan kearifan lokalnya yang kental.

Di luar cemaran limbah antropogenik, pada kasus Citarum saya menyoroti kehadiran ribuan industri di sepanjangnya DAS, di mana ribuan industri tersebut sudah dipastikan membuang limbah industri. Artinya ada potensi resiko kerusakan lingkungan dan bahaya bagi keamanan pangan.

Karena ada potensi resiko, maka semestinya pengawasan (internal dan eksternal) harus dilakukan secara intensif. Tidak cukup hanya berdalih, bahwa amdal sudah cukup untuk menyimpulkan bahwa tak ada penyimpangan yang menimbulkan kerusakan lingkungan.

Ironis memang, karena sudah jadi rahasia umum bahwa Amdal pada kenyataannya hanyalah dokumen yang punya nilai pada awal perencanaan saja sebagai syarat memperoleh izin lingkungan. 

Padahal Amdal mestinya betul-betul diimpementasikan secara konsisten sebagai bentuk tanggungjawab lingkungan dan perwujudan prinsip kehati-hatian, bukan tameng untuk berkelit dari fakta kerusakan lingkungan yang ada di depan mata. Upaya bersih bersih Citarum merupakan langkah positif, namun akan lebih efektif jika penegakan hukum diterapkan secara konsisten.

Kasus lingkungan memang seolah bagaikan benang kusut. Penyelesaian yang berlarut larut, bukan karena sulit temukan fakta, tapi harus diakui banyak aktor yang terlibat, di mana kepentingan ekonomi selalu unggul telak jika dihadapkan dengan kepentingan ekologis.

Semua berdalih demi pembangunan dan pertumbuhan. Perang antara regulasi versus diskresi seringkali terjadi dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan perencanaan ruang dan perizinan.

Indonesia merupakan negara yang mengadopsi konsepsi "sustainable development" dan menjadi bagian negara di dunia yang memasang target pencapaian SDGs (Sustainable Development Goals) 2015-2030. Dari 17 goals tersebut setidaknya sebanyak 7 goals terkait dengan isu lingkungan.

Namun sayangnya, respons negatif seringkali mencuat manakala muncul ide/gagasan terkait pentingnya memasukan aspek lingkungan ke dalam mata rantai bisnis. Polemik muncul, karena sebagian besar menganggap ide tersebut menghambat investasi. Itulah kenapa, permudahan perizinan dan investasi terkadang mengabaikan aspek ini, padahal ini penting.

Kontrol terhadap industri untuk melihat konsistensi penerapan produksi bersih menjadi keniscayaan. Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) yang telah berjalan, harus terus didorong secara transparan dan bukan hanya sekadar pemenuhan administratif tapi dalam rangka menumbuhkan tanggungjawab dalam pengelolaan lingkungan hidup. Reward and punishment menjadi sangat penting dijalankan.

Satu hal lagi yang bagi saya penting adalah mewajibkan industri/kegiatan usaha yang punya dampak penting terhadap lingkungan hidup untuk melakukan internalisasi biaya lingkungan. Internalisasi biaya lingkungan yakni memasukan komponen kegiatan pemulihan lingkungan hidup sebagai bagian tidak terpisahkan dari cost production.

Memang ini lagi-lagi diprediksi akan mengundang polemik, karena sudah barang tentu industri akan berdalih bahwa mereka telah mengeluarkan cost tambahan dan bukan tidak mungkin beban cost ini akan dilempar ke konsumen dengan mematok harga produk yang lebih tinggi. Padahal prinsip produksi bersih tidak melulu dengan cost besar tapi bagaimana melakukan perubahan pola penanganan untuk mereduksi output limbah.

Bagi saya pro kontra pasti akan muncul, namun pertanyaannya, sebandingkah nilai ekonomi yang anda keluarkan dengan potensi nilai ekonomi SDA yang hilang akibat kerusakan lingkungan?

Dalam hal ini saya ingin menantang Anda, silakan hitung berapa dampak kerugian yang ada rasakan dengan terus menerus menghirup udara kotor dan sumberdaya air yang tercemar? Berapa nilai kesehatan Anda?

Kesimpulan dari semuanya adalah bahwa sebagai negara yang mengadopsi "sustainable development", maka prinsip Polluter Have to Pay harusnya mulai ditegakan sebagai konsekuensi melindungi SDA dan lingkungan bagi kepentingan intra dan antargenerasi.

Tulisan saya sudah pasti akan menimbulkan perbedaan sudut pandang, bagi saya sah-sah saja, sebagai keragaman berpikir. Saya dalam hal ini mengambil sudut pandang yang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun