Mohon tunggu...
eka mita suputra
eka mita suputra Mohon Tunggu... -

administrasi negara, universitas udayana

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Landasan Administrasi Negara Republik Indonesia

25 Desember 2010   04:15 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:25 1575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_81608" align="alignnone" width="91" caption="s"][/caption]

Setiap negara, baik negara itu besar maupun kecil pasti memiliki sistem administrasi negaranya sendiri yang di sesuaikan dengan situasi kondisi masing-masing negara tersebut.

Administrasi negara indonesia khususnya merupakan penjabaran dari nilai-nilai pancasila dan undang-undang dasar 1945 merupakan piranti dalam rangka pencapaian cita-cita dan tujuan nasional. oleh karena itu, landasan bagi penyelenggaraan administrasi negara indonesia antara lain, pancasila sebagai landasan idiil, undang-undang dasar 1945, sebagai landasan konstitusional, dan garis besar haluan negara sebagai landasan operasional.

Landasan idiil : pancasila

Landasan idiil bagi penyelenggara administrasi negara indonesia adalah identik dengan dengan landasan idiil negara kesatuan republik indonesia yaitu pancasila, sebagai mana dirumuskan dalam pembukaan undang-undang dasar republik indonesia 1945 alenia IV yaitu :

a.Ketuhanan yang maha esa

b.Kemanusiaan yang adil dan beradab

c.Persatuan indonesia

d.Kerakyatan yang di pinpim oleh hikmah kebijaksanaan, dalam permusyawaratan perwakilan

e.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara republik indonesia merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara republik indonesia. Sumber dari segala sumber hukum dan pandangan hidup , kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak bangsanegara yang bersangkutan. Karena itu pancasila merupakan dasar negara yang mampu mempersatukan seluruh rakyat indonesia. Pancasila sendiri di gali dari bumi indonesia sebagai dasar negara republik indonesia, pandangan hidup bangsa indonesia, jiwa dan kepribadian bangsa indonesia, gambaran tujuan yang akan di capai, dan merupakan hasil dari perjanjian luhur rakyat indonesia.

Sesuai dengan undang-undang No.5 Tahun 1985, pancasila merupakan satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, sistem administrasi negara yang dikembangkan di indonesia harus merupakan penjabaran dan pengamalan dari ke ke lima sila pancasila secara bulat dan utuh, dan di selenggarakan dalam rangka pelaksanaan sistem pemerintahan negara indonesia berdasarkan undang-undamng dasar 1945.

LANDASAN KONSTITUSIONAL: UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Landasan konstitusional bagi penyelenggaraan administrasi negara adalah undang-undang dasar 1945 yang merupakan perwujudan dari tujuan proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 yang terdiri dari pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan.

Pembukaan undang-undang dasar 1945, selain merupakan penuangan darijiwa proklamasi 17 agustus 1945 yaitu pancasila, juga mengandung cita-cita luhur dari proklamasi kemerdekaan itu sendiri.

Pembukaan undang-undang dasar juga merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa indonesia dan sumber cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin di tegaskan oleh bangsa indonesia serta sekeligus merupakan dasar dan sumber hukum dari batang tubuhnya.

Batang tubuh undang-undang dasar 1945 yang terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan yang antara lain menetapkan bentuk dan kedaulatan, kekuasaan pemerintahan negara, kedudukan, dan fungsi lembaga tertinggi/tinggoi negara serta pemerintahan daerah, merupakan dasar bagi penyelenggaraan dan pengembangan sistem administrasi negara republik indonesia.

Batang tubuh tersebut, secara garis besar berisi :

1.Pasal-pasal yang mengatur tentang sistem pemerintahan negara ( mulai pasal 1 .s.d. 25)

2.Pasal- pasal yang mengatur tentang hubungn antara warga negara dengan negara, agama, pertahanan negara, kesejahteraan sosial, dan lain-lain. ( pasal 26 .sd. pasal 37 )

3.Empat pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan. Dari ke empat pasal dan 2 ayat tersebut, dewasa ini yang masih berlaku hanya pasal II yang berbunyi “ segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku, selama belum diadakan yang baru ,menurut undang-undang dasar ini. Sedangkan aturan tambahan yang terdiri dari 2 ayat, sudah tidak berlaku sama sekali”

Penjelasan UUD 1945 yang di susun kemudian dan dimuat bersama dengandengan pembukaan dan batang tubuhnya dalam berita republik indonesia tahun II No.7 tanggal 15 februari 1946, terdiri dari penjelasan umum, dan penjelasan pasal demi pasal. Dalam penjelasan umum 1945 memuat undang-undang dasar sebagaian dari hukum dasar, pokok-pokok pikiran dalam pembukaan, undang-undang dasar 1945 menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dan pasal-pasalnya, undang-undang dasar bersifat supel dan singkat, serta sistem pemerintahan negara. Yang semuanya merupak pijakan dasar bagi lendasan sistem administrasi negara secara konstitusional.

LANDASAN OPERASIONAL : GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA

Landasan operasional sistem administrasi negara adalah garis-garis besar haluan negara (GBHN). Yang merupakan.

1.Haluan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat yang dahulunya ditetapkan MPR.

2.Pola umum pembangunan nasional, yaitu merupakan rangkaian program-program pembangunan yang menyeluruh, terarah, dan terpadu, yang berlangsung terus menerus rangkaian program-program pembangunan yang terus menerus tersebut, dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan nasional seperti ytang di maksud dalam pembukaan UUD 1945.

Maksud ditetapkannya GBHN adalah untuk memberikan arah bagi perjuangan negara dan rakyat indonesia yang sedang membangun agar dapat di wujudkan keadaanyang diinginkan dalam waktu 5 tahun berikutnya dan dalam jangka panjang sehingga secara bertahap dapat terwujud cita-cita bangsa indonesia seperti yang tercantum dalam pembukaan undang-undang dasar 1945.

Pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh bangsa indonesia meliputi seluruh aspek kehidupan bangsa dan negara berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945, yang dalam GBHN secara garis besar dikelompokan dalam:

1.Bidang ekonomi

2.Bidang kesejahteraan rakyat, pendidikan, dan kebudayaan

3.Bidang agama dan kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa

4.Bidang ilmu pengetahuan dan teknologi

5.Bidaang hukum

6.Bidang politik, aperatur negara, penerangan, komunikasi dan media massa

7.Bidang pertahanan keamanan.

Sebagai mana di sebutkan terdahulu, pembangunan nasional adalah rangkaian program-program pembangunan yang menyeluruh, terarah, dan terpadu yang berlangsung secara terus menerus. Pelaksanaanya di selenggarakan secara bertahap berdasarkan prioritas sesuai dengan tujuan yang ingin di capai pada setiap tahap pembangunan.

Keberhasilan pembangunan nasional sebagai wujud pengamalan pancasila tergantung pada partisipasi seluruh rakyat, sikap mental, tekad dan semangat. Ketaatan dan disiplin para penyelenggaraan negara serta seluruh rakyat indonesia.

Hasil-hasil yang dicapai pembangunan nasional harus dapat dinikmati oleh seluruh rakyat indonesia sebagai peningkatan kesejahteraan lahir dan batin. kesejahteraanyang berkeadilan sosial sekaligus akan menegakan ketahanan nasional dan selanjutnya akan meratakan jlan bagi penerus untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila.

Berbagai landasan sistem administrasi negara sebagaimana di jelaskan terdahulu, merupakan pedoman dan dasar dalam penyelenggaraan administrasi negara indonesia. Terutama dalam rangka perumusan kebijaksanaan, penyusunan rencana dan program-program pembangunan serta dalam pelaksanaan, pengendalian dan pengwasan atas pelaksanaan sistem administrasi negara.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun