Saat dikonfirmasi wartawan usai sidang, Tim kuasa hukum Polres Metro Bekasi Kota, Kompol I Made Suweta mengatakan, bahwa sidang telah diputuskan dan bersifat Final. Semua terkait hukumnya telah disampaikan hakim, perangkat hukumnya sudah, dasar hukumnya sudah dijelaskan. Sanggahan dari kami juga sudah, kan gitu sudah dijelaskan semua," Ujar Kompol I Made Suweta.
"Terkait apa yang diperankan oleh saudara kita dari PP (Pemuda Pancasila) itu sudah dibacakan oleh hakim, tidak ada yang keluar dari alurnya, semua aturan hukumnya sudah dijelaskan dan keadilannya sudah di uji," tuturnya.
Kompol I Made Suweta juga berharap kepada semua pihak tetap dapat menahan diri dan kondusifitas wilayah akan tetap terus selalu terjaga KONDUSIF, Jangan sampai terjadi lagi," pungkas Kompol I Made Suweta.
(zark)