Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kecewa dengan Putusan Hakim, Kuasa Hukum MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi Akan Melapor ke Komisi Yudisial

25 Juni 2020   09:05 Diperbarui: 25 Juni 2020   08:58 135 3
Bekasi-Sidang Praperadilan yang diajukan MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi sebagai (Pemohon) terhadap Polres Metro Bekasi Kota (Termohon) Kembali disidangkan di pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka Nomor 81 ( 24/06/2020).

Dalam Persidangan dengan agenda putusan itu, Asiadi Sembiring, SH, MH Hakim tunggal dalam persidangan menolak gugatan Pra peradilan yang diajukan MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi sebagai (Pemohon) terhadap Polres Metro Bekasi Kota (Termohon).

Hakim menyatakan, bahwa prosedur penetapan dan penahanan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap 6 anggota Pemuda Pancasila Kota Bekasi sebagai tersangka telah sah secara hukum.

Dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan Hakim Asiadi Sembiring, SH, MH menolak permohonan gugatan Pra Peradilan Pemuda Pancasila Kota Bekasi.

"Menolak permohonan pra peradilan para pemohon, yaitu kuasa hukum pemohon Tim kuasa hukum pemohon dari Tim Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila, terdiri dari Hendri Badiri Siahaan, SH, MH, Herwanto N, SH, Bernardus Tamba, SH, Paska Sembiring, SH, Antony, SH, Nurrahman Kuncoro Hadi, SH, dan Tanjung Rudi Gunawan, SH, MH, M.Si, Umi Kurniawati, SH untuk seluruhnya, dari tim Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila," ujar Hakim saat membacakan putusannya.

Tim penasihat Hukum MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila, Herwanto N, SH didampingi bersama Hendri Badiri Siahaan, SH, MH, Bernardus Tamba, SH, Paska Sembiring, SH, Antony, SH, Nurrohman Kuncoro Hadi, SH, Tanjung Rudi Gunawan, SH, MH dan Umi Kurniawati, SH merasa putusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan.

"Kami sudah ratusan kali lah bersidang, tapi tidak pernah melihat hakim yang pertimbangannya hanya mempertimbangkan materi pokok. Hakim menyatakan sudah sah karena sudah ada dua alat bukti atas kejadian, Kami sepakat peristiwa tersebut ada," terangnya.

Namun yang tidak kalah pentingnya, apakah kader kami itu pelakunya karena telah dibacakan laporannya disitu," papar Herwanto N, SH. Mereka (5 tersangka) dijemputnya dimana, jam berapa, bagaimana surat dengan Penangkapannya?

Dalam persidangan putusan ini kenapa hanya Edwin yang disebutkan. "Rekan kita ada enam, yang satu datang (Edwin) pertanyaannya, tersangka 5 orang bagaimana, kok tidak dibahas? Kenapa cuma Edwin saja tadi yang telah disebutkan?

Kami akan segera melaporkan tindakan Hakim Asiadi Sembiring, SH, MH ke Komisi Yudisial (KY) " Ujar Herwanto.

Herwanto N, SH menduga putusan tersebut janggal serta berat sebelah, "terkait hal ini kami akan segera melaporkan hakim tunggal, ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA)," tegasnya kepada para awak media.

Saat dikonfirmasi wartawan usai sidang, Tim kuasa hukum Polres Metro Bekasi Kota, Kompol I Made Suweta mengatakan, bahwa sidang telah diputuskan dan bersifat Final. Semua terkait hukumnya telah disampaikan hakim, perangkat hukumnya sudah, dasar hukumnya sudah dijelaskan. Sanggahan dari kami juga sudah, kan gitu sudah dijelaskan semua," Ujar Kompol I Made Suweta.

"Terkait apa yang diperankan oleh saudara kita dari PP (Pemuda Pancasila) itu sudah dibacakan oleh hakim, tidak ada yang keluar dari alurnya, semua aturan hukumnya sudah dijelaskan dan keadilannya sudah di uji," tuturnya.

Kompol I Made Suweta juga berharap kepada semua pihak tetap dapat menahan diri dan kondusifitas wilayah akan tetap terus selalu terjaga KONDUSIF, Jangan sampai terjadi lagi," pungkas Kompol I Made Suweta.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun