Mohon tunggu...
Laurencia Gabrielle
Laurencia Gabrielle Mohon Tunggu... Mahasiswa - just an ordinary girl

jangan membuang-buang waktu karena waktu tidak bisa diputar, dijilat, apalagi dicelupin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila: Pemberantas Kejahatan Seksual pada Anak

9 Mei 2021   03:13 Diperbarui: 9 Mei 2021   22:57 779
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : https://internetsafety101.org

Seperti yang sudah kita tahu, kasus pelecehan anak masih marak terjadi di Indonesia. Hal ini tentunya masih menjadi kerisauan bagi banyak orang, mulai dari rasa tidak aman hingga ketakutan dan kecemasan berlebih. Namun kerisauan warga masih saja tidak menyurutkan keinginan para pelaku kejahatan seksual untuk menghentikan aksinya.

Menurut Profesor Hariyono selaku Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIB), tindakan pelecehan merupakan dampak dari tidak diajarkannya Pancasila sejak dini, sehingga masyarakat kurang memahami nilai-nilai dari sila-sila Pancasila yang akhirnya menimbulkan tindakan kriminal berupa pelecehan seksual.

Dari pernyataan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pancasila sangat diperlukan untuk memberantas kejahatan seksual pada anak. Karena dalam proses pertumbuhannya, anak-anak memiliki hak untuk mendapatkan kehidupan seksual yang aman dan layak.

Beberapa penjabaran nilai-nilai Pancasila :

Sila ke-1 : Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu pengakuan kepercayaan tentang adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta alam semesta.

Membuktikan bahwa kejahatan seksual bukanlah tindakan yang benar, karena tidak ada satu agama pun yang mengajarkan para pengikutnya untuk melakukan kejahatan seksual.

Sila ke-2 : Kemanusiaan yang adil dan beradab, yaitu suatu kesadaran moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi nurnai manusia.

Sebagai manusia, kita diwajibkan agar hidup berdasarkan dengan etika-etika yang bermoral dan bertindak berdasarkan hati nurani.

Sila ke-4 : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, memiliki arti bahwa seluruh warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.

Kita sebagai warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, tidak ada seorang pun yang pantas untuk dilecehkan, bahkan dilanggar haknya untuk mendapatkan kehidupan seksual yang layak.

Dari peristiwa-peristiwa yang telah terjadi, diharapkan Pancasila dapat ditanamkan sejak dini kepada generasi penerus bangsa, agar kejahatan seksual pun bisa diminimalisir dan bahkan bisa ditumpas habis. Mari kita bersama-sama bergandeng tangan menciptakan kehidupan seksual yang lebih baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun