Mohon tunggu...
Latin SE
Latin SE Mohon Tunggu... Peraktisi Asuransi Jiwa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selama 18 Tahun Berkarir Pada Industri Asuransi Nasional, Asuransi Swasta Nasional, Asuransi BUMN dan Asuransi Multinasional

Selanjutnya

Tutup

Money

Distrust Perasuransian dan Polemik Restrukturisasi Polis Asuransi untuk Menunda Kewajibannya

7 Juni 2022   17:27 Diperbarui: 8 Juni 2022   04:09 776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Kantor Pusat Jiwasraya (Peninggalan Hindia Belanda) Dokpri

Hal inilah mungkin yang dimaksudkan BPK, kasus Jiwasraya menjadi persoalan serius berdaya ledak gigantik, yang artinya kerugiannya tidak bisa diukur dengan materi saja, ini menyangkut legenda perasuransian, yang semestinya dijaga untuk dilestarikan kepercayaan itu terhadap negara sebagai pemilik bisnis sekaligus aset bangsa.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tahun 2022, telah menganulir Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh BPK atas hasil audit investigatifnya terhadap adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun yang masih sebatas potential loss, belum bisa menjadi kerugian yang nyata, belum terukur kerugiannya, atas pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 s.d 2018.

Dari sejumlah bukti-bukti petunjuk yang ada atas penyelesian Jiwasraya, dapat ditarik kesimpulan bahwa Rencana Penyelamatan itu tidak terjadi, yang terjadi pemutar balikan fakta (distorsi), upaya penyehatan keuangan dan penyelamatan terhadap BUMN Perasuransian Jiwasraya melalui usulan RPKJ yang diimplementasikan ke dalam program restrukturisasi polis asuransi menimbulkan paradoks.

BUMN perasuransian Jiwasraya, telah mendapatkan mandat dari Pemerintah RI lewat ambil alih perusahaan milik Hindia Belanda Asuransi Jiwa dan Jaminan Hari Tua (Nillmij Van 1859) atas penyertaan negara sebesar Rp 235 miliar, pada awalnya.

Amanat tersebut bertujuan untuk mengelola dana masyarakat (rakyat) sebagai bentuk perwujudan kemerdekaan Indonesia simbiol lahirnya perasuransian tanah air yang disebut PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dan terbukti mampu hingga membukukan posisi aset Jiwaraya tahun 2016 sebesar Rp 38 triliun yang merupakan warisan leluhur sejarah bangsa Indonesia sebagai cagar budaya hasil dari perjuangan dalam merebut kemerdekaan.

Sekenario penyelamatanpun menjadi basi, karena tidak didasari kejujuran Dewan Direksi dalam mengemban mandatnya.

Bagaimana implementasi terhadap proposal RPKJ tersebut, lewat perusahaan anak BUMN Jiwasraya yaitu PT Jiwasraya Putera, Corporate Action dari dimulainya memasukkan unsur luar negeri, 8 para pemodal asing. Hingga akhirnya menawarkan suatu proposal restrukturisasi polis asuransi terhadap seluruh pemegang polis Jiwasraya.

Apakah dari seluruh rangkaian itu yang telah terjadi dilaksanakan dengan kejujuran, loyalitas, integritas, dengan kebenaran dan sungguh-sungguh untuk penyelamatan BUMN Perasuransian Jiwasraya?

Pada faktanya, tidak terjadi seperti itu terhadap PT Jiwasraya Putera, sudah kandas operasionalnya hingga dicabut izin operasional oleh OJK, pada 25 September 2020.

Bagaimana dengan istilah going concernt, aksi korporasi yang mereka janjikan memasukan para pemodal asing dan pemodal dalam negeri?

Corporate action itu tidak terjadi sampai sekarang, yang terjadi justru negara memberikan dana penyertaan modalnya PMN sebesar Rp 20 triliun kepada BUMN lain, sektor pembiayaan untuk UMKM pada PT BPUI yang direbranding menjadi IFG (Indonesia Finansial Group).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun